Usulan Penjabat Carteker Gubernur Papua Barat Diterima, MRP-MRPB Puji Presiden

Senin, 09 Mei 2022 - 22:40 WIB
loading...
Usulan Penjabat Carteker...
Ketua Pokja Adat Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Semuel Kambuaya, S.Sos. Foto: Istimewa
A A A
SORONG - Warga Papua Barat patut berbangga karena Presiden Joko Widodo bersama jajarannya merespons positif usulan Perwakilan Majelis Rakyat Papua ( MRP ) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) terkait pengusulan pejabat caretaker Gubernur Papua Barat.

Hal tersebut terungkap dalam pertemuan dengan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, di Istana Presiden, Senin (25/4/2022) lalu.

Dalam pertemuan tersebut MRP maupun MRPB menyampaikan apresiasi kepada Presiden bersama Kabinet Indonesia Maju, karena telah menjawab janjinya kepada MRP dan MRPB diundang ke Istana Kepresidenan.



Delegasi dari MRPB ada 5 orang yang dipimpin oleh Ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren dan dari MRP dipimpin oleh ketua MRP Thimotius Murib.

Sementara dari pihak pemerintah pusat hadir langsung Presiden Jokowi didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, dan Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodawardhani.



Ketua Pokja Adat MRPB Semuel Kambuaya yang merupakan salah satu delegasi dari MRPB dalam pertemuan tersebut mengungkapkan, masa jabatan MRPB sudah 4 tahun dan saat ini sudah masuk akhir masa jabatan.

Dia menyampaikan syukur karena telah mendapat undangan dan bertemu langsung dengan Presiden di istana negara di Jakarta.



Dalam pertemuan tersebut MRP dan MRPB menyampaikan sejumlah aspirasi, setidaknya ada 12 aspirasi yang disampaikan, yang mana untuk Papua Barat ada 11 aspirasi, kemudian Papua ada 2 aspirasi. Untuk 12 aspirasi yang disampaikan MRPB ada 2 yang direspon dan dijawab oleh presiden serta menteri terkait dalam pertemuan itu.

Dua aspirasi yg direspons dan dijawab oleh presiden tersebut menyangkut usulan pejabat carateker gubernur Papua Barat, kemudian menyangkut perpanjangan masa jabatan MRPB yang bisa dilaksanakan bersamaan dengan rekrutmen Anggota DPR Papua Barat jalur Otsus.

“Untuk usulan perpanjang masa jabatan, presiden menyampaikan akan dikaji sesuai dengan undang-undang, sementara untuk usulan penjabat Gubernur Papua Barat sebagaimana kita ketahui masa jabatan Gubernur Papua Barat akan berakhir pada tanggal 12 Mei 2022, sehingga MRPB telah menyampaikan usulan 4 calon pejabat gubernur Papua Barat kepada pemerintah pusat melalui Kemendagri," ujar Ketua Pokja Adat MRPB Semuel Kambuaya, saat berbincang-bincang dengan MNC Portal Indonesia di Sorong, Senin (9/5/2022).

Samuel menyebutkan, empat unsur calon pejabat gubernur Papua Barat yang diusulkan, merupakan aspirasi dari masyarakat atau orang asli Papua, yang mendiami wilayah adat Doberay dan Bomberay Papua Barat.

Adapun berdasarkan usulan MRPB, nama-nama yang diusung menjadi calon pejabat gubernur menurut urutan adalah pertama Drs. Nataniel Mandacan, kedua Prof.Dr.DRS. Agustinus Fatem, MT Ketiga Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw dan keempat adalah Drs. Dance Flassy.



Di hadapan Presiden dan MRP serta MRPB Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan dengan jelas dan transparan bahwa usulan di MRPB sudah diterima oleh Kemendagri serta sudah dilakukan pengkajian. Yang mana dari keempat nama tersebut, satu diantaranya dianggap gugur karena faktor sudah pensiun yakni Drs.Dance Flassy.

Tertinggal 3 nama yang memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan. Adapun sesuai nomor urut yang disampaikan oleh Mendagri dihadapan Presiden, MRP dan MRPB, bawasannya, 3 orang itu yaitu nomor urut satu Prof.Dr.Drs. Agustinus Fatem, MT kemudian nomor dua Komjenpol Drs.Paulus Waterpauw, dan nomor 3 adalah Drs. Nataniel Mandacan.

"Sebagai representasi lembaga orang asli Papua, kami bersyukur sebab aspirasi dari masyarakat asli Papua di Provinsi Papua Barat kami dengar dan kami sudah kawal sampai ke tingkat pemerintah pusat dan kami apresiasi kepada pemerintah pusat dan menteri terkait, terutama presiden yang sudah menerima atau menghormati hak-hak orang asli Papua, dengan mengakomodir aspirasi yang kami sampaikan sebagai representasi orang asli Papua," ungkapnya.

Dia menambahkan, pihaknya sebagai lembaga repesentasi posisinya berdiri netral mengawal aspirasi masyarakat yang diserahkan kepada pemerintah pusat.

"Nanti eksekusinya bukan kami, tetapi keputusan ada di tangan presiden selaku pemegang hak preogratif, sehingga dari urutan yang telah saya sampaikan berdasarkan pernyataan resmi dari bapak menteri, kami dari lembaga MRP berharap kepada masyarkat Papua Barat, khususnya orang asli Papua mari kita berdoa bersama, sehingga dalam tahap akhir proses dari 3 nama itu akan ditunjuk orang terbaik yang akan memimpin Papua Barat beberapa tahun ke depan," ucap Semuel.



Dia juga mengaku bangga dan bersyukur karena negara, terkhusus presiden bisa mendengar aspirasi orang asli Papua melalui lembaga kultur, yang berarti pemerintah benar-benar menghargai orang Papua.

"Karena bagi kami, baik gubernur sementara maupun definitif harus orang asli Papua, yang tentunya harus sesuai dengan syarat dan ketentuan Undang-Undang," sebut Semuel.
Dia mengakui bahwa dalam pengusulan ini ada beberapa nama yang masuk dan setelah dievaluasi ada sekitar 3 nama yang dicoret karena bukan merupakan orang asli Papua yang berasal dari wilayah adat Doberay dan Bomberay Papua Barat.

"Hal ini dilakukan supaya hak keseluruhan masyarakat orang asli Papua di wilayah adat Doberay dan Bomberay harus diberikan kepada yang empuhnya," ungkapnya.

Sementara terkait ususlan dari MRP soal revisi Undang-undang Otsus, pemerintah pusat tetap menghargai proses tersebut, tinggal menunggu hasil putusan dari MK nantinya. Sementara usulan lainnya soal presiden yang sudah 14 kali berkunjung ke Papua tapi tidak pernah singgah di rumah besar rakyat Papua yakni MRP, presiden menjawab bersedia akan mengagendakan kunjungan tersebut.

"Kami juga mengawal usulan dari masyarakat terkait perpanjangan masa jabatan gubernur Papua Barat dan itu dijawab oleh presiden akan ditinjau sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku," pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2631 seconds (0.1#10.140)