Ada Bangunan Ruko Berdiri di Atas Drainase, Anggota Dewan Minta Dirobohkan
loading...
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Sejumlah anggota DPRDKotawaringin Barat (Kobar), Kalteng menyoroti bangunan ruko yang masih dalam proses pembangunan di sekitar Bundaran Tudung Saji, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatanyang menyalahi aturan karena berdiri di atas drainase .


Anggota DPRD Kobar, Sutiyana meminta langkah tegas dari pemerintah daerah dalam hal ini dinas terkaituntuk dapat memberikan peringatan kepada pemilik proyek ruko agar segera dilakukan pembongkaran.

 "Pendirian bangunan di atas drainase itu sudah menyalahi aturan. Maka pembangunan ini tidak bisa diteruskan atau dilanjutkan, tidak bisa tidak artinya wajib harus dibongkar," kataKetua Komisi C DPRD Kobar Sutiyana, beberapa waktu lalu.


Belum lama ini pihaknya bersama dengan Dinas PUPR melakukan monitoring di jalan Arah Bundaran Tudung Saji dan sekitarnya. Selain meminta perbaikan segera jalan yang berlubang, pihaknya juga melihat bangunan ruko yang ternyata menyalahi aturan.


Baca: Cemburu saat Bahas Pacar, Pelajar di Aceh Besar Tikam Pemuda Pakai Belati.
Jadi,bangunan gedung ruko tersebut melintasi daripada drainase yang dibangun oleh pemerintah, dan informasi yang didapatkan jika izin mendirikan bangunan atau IMB nya, berada jauh dari jalan.

Tapi fakta di lapangan, bangunan ruko meluas hampir ke jalan, bahkan informasinya juga pemilik ruko sudah diperingatkan, maka hal ini harus disikapi tegas. Baca Juga: Bapak dan Anak di Ponorogo Dijebloskan Tahanan Gara-gara Petasan dan Balon Udara.


"Kalau memang ini menyalahi aturandaripada yang telah ditetapkan, harus dibongkar supaya kedepannya hal - hal semacam ini tidak terjadi agar pemerintah juga ada ketegasan didalam menegakkan aturan seperti ini," pungkasnya.
Anggota DPRD Kobar, Sutiyana meminta langkah tegas dari pemerintah daerah dalam hal ini dinas terkaituntuk dapat memberikan peringatan kepada pemilik proyek ruko agar segera dilakukan pembongkaran.

 "Pendirian bangunan di atas drainase itu sudah menyalahi aturan. Maka pembangunan ini tidak bisa diteruskan atau dilanjutkan, tidak bisa tidak artinya wajib harus dibongkar," kataKetua Komisi C DPRD Kobar Sutiyana, beberapa waktu lalu.


Belum lama ini pihaknya bersama dengan Dinas PUPR melakukan monitoring di jalan Arah Bundaran Tudung Saji dan sekitarnya. Selain meminta perbaikan segera jalan yang berlubang, pihaknya juga melihat bangunan ruko yang ternyata menyalahi aturan.


Baca: Cemburu saat Bahas Pacar, Pelajar di Aceh Besar Tikam Pemuda Pakai Belati.
Jadi,bangunan gedung ruko tersebut melintasi daripada drainase yang dibangun oleh pemerintah, dan informasi yang didapatkan jika izin mendirikan bangunan atau IMB nya, berada jauh dari jalan.

Tapi fakta di lapangan, bangunan ruko meluas hampir ke jalan, bahkan informasinya juga pemilik ruko sudah diperingatkan, maka hal ini harus disikapi tegas. Baca Juga: Bapak dan Anak di Ponorogo Dijebloskan Tahanan Gara-gara Petasan dan Balon Udara.


"Kalau memang ini menyalahi aturandaripada yang telah ditetapkan, harus dibongkar supaya kedepannya hal - hal semacam ini tidak terjadi agar pemerintah juga ada ketegasan didalam menegakkan aturan seperti ini," pungkasnya.
(nag)