Cemburu saat Bahas Pacar, Pelajar di Aceh Besar Tikam Pemuda Pakai Belati
loading...
A
A
A
ACEH BESAR - Hanya gara-gara cemburu saat membahas pacar, seorang pelajar berinisial ID (15) di Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, tega menganiaya seorang pemuda bernama Amirul Mukmin (17). Penikaman terjadi di kawasan Gampong Lieue, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Jumat (6/5/2022) sore sekitar pukul 18.20 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M. Ryan Citra Yudha mengatakan, kasus penganiayaan ini berawal saat palaku dan korban berkomunikasi melalui sambungan telepon, dan membahas tentang teman spesial atau pacar ID, yakni berinisial NR.
Saat itu, pelaku sempat mengajak korban untuk berduel (berkelahi). Akhirnya korban dan pelaku beserta tujuh orang rekannya yang lain, bertemu di depan meunasah Gampong Lieue, Kecamatan Darussalam. "Korban menolak (berduel) dan pergi ke warung kopi," ujar Ryan.
Saat korban hendak berjalan ke warung kopi, pelaku memukul korban dari arah belakang di bagian kepala. Kemudian korban turun dari motornya, pelaku langsung menusuk korban menggunakan pisau lipat yang mengenai perut sebelah kiri," ungkapnya, Sabtu (7/5/20222).
Usai melakukan aksinya, pelaku bersama rekan-rekannya pun langsung kabur dengan menggunakan motor. Warga yang mengetahui hal itu, kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.
"Usai menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku, hingga akhirnya diketahui sudah kabur ke Aceh Utara. Tim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan di Aceh Utara, dengan bantuan Satreskrim Polres Aceh Utara," ucap Ryan.
Polwan Digerebek Brimob saat Ngamar dengan Pendeta, Ternyata Sudah 1 Tahun Pisah Ranjang
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ini pelaku ID telah jebloskan tahanan, sementara korban masih dirawat di Rumah Sakit Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, dalam proses pemulihan pasca operasi bagian perut.
"Kita masih melakukan pengembangan kasus, mengingat pelaku datang bersama tujuh rekannya. Jika mereka terbukti terlibat, maka akan kita tindak sesuai aturan hukum yang berlaku," tambah Ryan.
Untuk pasal yang dilakukan oleh pelaku yakni Pasal 80 ayat 2 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak Junto UU No. 11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M. Ryan Citra Yudha mengatakan, kasus penganiayaan ini berawal saat palaku dan korban berkomunikasi melalui sambungan telepon, dan membahas tentang teman spesial atau pacar ID, yakni berinisial NR.
Saat itu, pelaku sempat mengajak korban untuk berduel (berkelahi). Akhirnya korban dan pelaku beserta tujuh orang rekannya yang lain, bertemu di depan meunasah Gampong Lieue, Kecamatan Darussalam. "Korban menolak (berduel) dan pergi ke warung kopi," ujar Ryan.
Saat korban hendak berjalan ke warung kopi, pelaku memukul korban dari arah belakang di bagian kepala. Kemudian korban turun dari motornya, pelaku langsung menusuk korban menggunakan pisau lipat yang mengenai perut sebelah kiri," ungkapnya, Sabtu (7/5/20222).
Usai melakukan aksinya, pelaku bersama rekan-rekannya pun langsung kabur dengan menggunakan motor. Warga yang mengetahui hal itu, kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.
"Usai menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku, hingga akhirnya diketahui sudah kabur ke Aceh Utara. Tim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan di Aceh Utara, dengan bantuan Satreskrim Polres Aceh Utara," ucap Ryan.
Polwan Digerebek Brimob saat Ngamar dengan Pendeta, Ternyata Sudah 1 Tahun Pisah Ranjang
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ini pelaku ID telah jebloskan tahanan, sementara korban masih dirawat di Rumah Sakit Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, dalam proses pemulihan pasca operasi bagian perut.
"Kita masih melakukan pengembangan kasus, mengingat pelaku datang bersama tujuh rekannya. Jika mereka terbukti terlibat, maka akan kita tindak sesuai aturan hukum yang berlaku," tambah Ryan.
Untuk pasal yang dilakukan oleh pelaku yakni Pasal 80 ayat 2 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak Junto UU No. 11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
(eyt)