Aksi Terekam CCTV, Pembobol Rumah yang Ditinggal Mudik Dibekuk Polisi

Kamis, 05 Mei 2022 - 08:13 WIB
loading...
Aksi Terekam CCTV, Pembobol Rumah yang Ditinggal Mudik Dibekuk Polisi
Tampak polisi saat melakukan olah TKP lokasi pencurian. SINDOnews/Hadi
A A A
SUKABUMI - Jajaran Polsek Sukaraja berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian yang masuk ke dalam rumah kosong saat tinggal mudik pemiliknya. Pelaku berhasil diamankan setelah pemilik rumah melihat aksinya di monitor CCTV.

Kapolsek Sukaraja, AKBP Supardi mengatakan, peristiwa bermula dari adanya aduan warga terkait tindak pidana pencurian rumah kosong di Kampung Cimahpar, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Polsek Sukaraja langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap pelaku bersama dengan barang bukti yang akan dicurinya.

"Betul, tadi kita amankan terduga pelaku pencurian rumah kosong yang berinisial U (51) saat melakukan aksinya," ujar Supardi kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (5/5/2022) pagi.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, lanjut Supardi, terduga pelaku berhasil masuk ke dalam rumah kosong yang sedang ditinggal mudik dan berhasil mengambil barang berharga berupa satu unit laptop serta tas berisi uang tunai sebesar Rp2,4 juta.

"Jadi awal diketahuinya, pemilik rumah memantau kondisi rumahnya melalui kamera pengawas yang terhubung ke telepon seluler miliknya, melihat ada yang masuk ke dalam rumah dan mengambil barang miliknya, ia menghubungi polisi," jelas Supardi. Baca: 4 Traktor Besar Terbakar di Permukiman Penduduk, Warga Berhamburan.

Setelah berhasil ditangkap, lanjut Supardi, warga sekitar yang geram menghakimi pelaku, namun petugas berhasil mengamankannya dan akibat perbuatannya ini, terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan di mata hukum. Baca Juga: Polisi Layangkan Panggilan, Bos Goldcoin Rizki Adam Ajukan Penundaan.

"Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/A/36/V/2022, terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.0065 seconds (0.1#10.140)