KPK Usut Pembelian Rumah Bupati Solok Selatan
Sabtu, 25 April 2020 - 05:56 WIB
loading...
A
A
A
"Saat pemeriksaan lanjutan tersangka MZ (Muzni), penyidik mengonfirmasi lebih jauh adanya dugaan transaksi uang pembelian rumah oleh anak kandung tersangka MZ," ujar Ali, Jumat (24/4/2020).
Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini membeberkan pihaknya juga telah menemukan fakta dimana lokasi rumah yang dibeli tersebut. Guna memastikan transaksi dan keberadaan rumah, kata Ali, penyidik telah memeriksa beberapa saksi. Di antaranya pada Selasa (21/4), pemeriksaan terhadap karyawan sebuah bank bernama Putri Wulan Sari.
"Terhadap saksi Putri Wulan Sari, penyidik mengonfirmasi dan mendalami keterangan saksi mengenai dugaan transfer uang pembelian rumah yang mengatasnamakan anak dari tersangka MZ (Muzni)," kata Ali.
Diketahui, sidang perdana pembacaan surat dakwaan Nomor: 30/TUT.01.04/24/03/2020 atas nama Muhammad Yamin Kahar telah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Sumatera Barat, Rabu (15/4/2020).
Selain pemberian suap, JPU KPK juga menuangkan bahwa Yamin juga memberikan fasilitas pinjaman pribadi Rp3,2 miliar kepada Muzni Zakaria secara bertahap bulan Oktober-November 2018. JPU menegaskan uang tersebut digunakan Muzni untuk membeli rumah di Rawamangun, Jakarta Timur.
Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini membeberkan pihaknya juga telah menemukan fakta dimana lokasi rumah yang dibeli tersebut. Guna memastikan transaksi dan keberadaan rumah, kata Ali, penyidik telah memeriksa beberapa saksi. Di antaranya pada Selasa (21/4), pemeriksaan terhadap karyawan sebuah bank bernama Putri Wulan Sari.
"Terhadap saksi Putri Wulan Sari, penyidik mengonfirmasi dan mendalami keterangan saksi mengenai dugaan transfer uang pembelian rumah yang mengatasnamakan anak dari tersangka MZ (Muzni)," kata Ali.
Diketahui, sidang perdana pembacaan surat dakwaan Nomor: 30/TUT.01.04/24/03/2020 atas nama Muhammad Yamin Kahar telah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Sumatera Barat, Rabu (15/4/2020).
Selain pemberian suap, JPU KPK juga menuangkan bahwa Yamin juga memberikan fasilitas pinjaman pribadi Rp3,2 miliar kepada Muzni Zakaria secara bertahap bulan Oktober-November 2018. JPU menegaskan uang tersebut digunakan Muzni untuk membeli rumah di Rawamangun, Jakarta Timur.
(jon)
Lihat Juga :