244 Warga Binaan Lapas Bangko Dapat Remisi Idul Fitri 1443 H
Senin, 02 Mei 2022 - 14:22 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, lanjutnya, bagi tindak pidana terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34A, tetap harus mejalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
"Pemberian RK diharapkan memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari yang dinilai melalui SPPN atau dengan penilaian para wali pemasyarakatan, serta selalu meningkatkan iman dan ketaqwaan dengan mengikuti pembinaan yang ada di Lapas ," tutur Prasetyo.
Di samping itu, sambungnya, Lapas Bangko juga mengadakan layanan kunjungan video call dan penitipan barang, makanan pada hari pertama hingga ketiga lebaran. Baca juga: Kanwil Kemenkumham Jatim Optimalkan Fungsi Unit Intelijen dan Sistem Database Pemasyarakatan
"Untuk layanan kunjungan tatap muka, mohon maaf belum dibolehkan ini sesuai instruksi dari Direktorat Pemasyarakatan yang berlaku di Lapas/Rutan seluruh Indonesia. Jadi bagi keluarga napi hanya bisa video call dan barang titipan keluarga akan langsung didistribusikan," tukas Prasety
"Pemberian RK diharapkan memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari yang dinilai melalui SPPN atau dengan penilaian para wali pemasyarakatan, serta selalu meningkatkan iman dan ketaqwaan dengan mengikuti pembinaan yang ada di Lapas ," tutur Prasetyo.
Di samping itu, sambungnya, Lapas Bangko juga mengadakan layanan kunjungan video call dan penitipan barang, makanan pada hari pertama hingga ketiga lebaran. Baca juga: Kanwil Kemenkumham Jatim Optimalkan Fungsi Unit Intelijen dan Sistem Database Pemasyarakatan
"Untuk layanan kunjungan tatap muka, mohon maaf belum dibolehkan ini sesuai instruksi dari Direktorat Pemasyarakatan yang berlaku di Lapas/Rutan seluruh Indonesia. Jadi bagi keluarga napi hanya bisa video call dan barang titipan keluarga akan langsung didistribusikan," tukas Prasety
(don)
Lihat Juga :