244 Warga Binaan Lapas Bangko Dapat Remisi Idul Fitri 1443 H
Senin, 02 Mei 2022 - 14:22 WIB
loading...
Sebanyak 244 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, menerima Remisi Khusus (RK) hari raya Idul Fitri 1443 H, Senin (2/5/2022). Foto ilustrasi SINDOnews
A
A
A
MERANGIN - Sebanyak 244 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, menerima Remisi Khusus (RK) hari raya Idul Fitri 1443 H, Senin (2/5/2022).
Kalapas Kelas II B Bangko, Erwan Prasetyo mengatakan, ada sebanyak 351 penghuni Lapas Bangko, tapi yang diusulkan sebanyak 254 orang.Baca juga: Mualaf di Balik Jeruji Besi Lapas Karawang, Chandra Temukan Ketenangan Batin
Namun, katanya, yang memenuhi syarat sebagai penerima remisi hanya 244 orang napi saja. "Sebanyak 244 narapidana mendapatkan RK 1 atau pengurangan sebagian masa tahanan," ujarnya, Senin (2/5/2022).
Dia menambahkan, rincian yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 63 orang, satu bulan sebanyak 147 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 30 orang dan yang dua bulan empat orang.
Menurutnya, seluruh penerima remisi merupakan warga binaan yang beragama Islam dan telah menjalani pidana minimal enam bulan, serta berkelakuan baik.
Kalapas Kelas II B Bangko, Erwan Prasetyo mengatakan, ada sebanyak 351 penghuni Lapas Bangko, tapi yang diusulkan sebanyak 254 orang.Baca juga: Mualaf di Balik Jeruji Besi Lapas Karawang, Chandra Temukan Ketenangan Batin
Namun, katanya, yang memenuhi syarat sebagai penerima remisi hanya 244 orang napi saja. "Sebanyak 244 narapidana mendapatkan RK 1 atau pengurangan sebagian masa tahanan," ujarnya, Senin (2/5/2022).
Dia menambahkan, rincian yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 63 orang, satu bulan sebanyak 147 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 30 orang dan yang dua bulan empat orang.
Menurutnya, seluruh penerima remisi merupakan warga binaan yang beragama Islam dan telah menjalani pidana minimal enam bulan, serta berkelakuan baik.
Lihat Juga :