Ingin Rebut Mobil Korban, Jadi Motif Teguh Bangkit Lakukan Pembunuhan Sadis

Sabtu, 30 April 2022 - 21:27 WIB
loading...
Ingin Rebut Mobil Korban,...
Pembunuhan sadis sopir taksi online di Kabupaten Pasuruan, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan. Foto/iNews TV/Jaka Samudra
A A A
PASURUAN - Teguh Bangkit Sanjaya, harus berlebaran di sel tahanan Polres Pasuruan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pria bertubuh tambun ini, tega membunuh sopir taksi online yang dipesannya. Dia menusuk korbannya dengan pisau, dari belakang tempak duduk pengemudi.

Baca juga: Tenggak 40 Sachet Obat Batuk Lalu Tikam Jantung Majikannya, Pemuda Ini Mengaku Dapat Bisikan Gaib

Aksi pembunuhan sadis yang dilakukan Teguh Bangkit Sanjaya ini, direka ulang oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruan, Sabtu (30/4/2022), untuk kepentingan penyelidikan. Pelaku pembunuhan sadis ini, berhasil ditangkap polisi, tidak sampai 24 jam usai melancarkan aksi pembunuhan.



Dalam reka ulang pembunuhan tersebut, terungkap, pelaku pembunuhan yang merupakan warga Desa Kalicabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidorjo tersebut, minta diantarkan korban, Sudiono warga Desa Gempol Rawan, Kecamatan Kerembung, Kabupaten Sidorjo, ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca juga: Protes Pengalihan Arus di Pantura Cirebon, Emak-emak Main Drama Banting Helm Lalu Pingsan di Tengah Jalan

Namun, dalam perjalanan pelaku dengan sadis membunuh korban dengan cara digorok lehernya dari belakang tempat duduk pengemudi menggunakan pisau dapur. Hal ini membuat korban terjatuh dari mobil yang dikemudikannya. Tak berhenti di situ saja, pelaku masih menusuk dada korban hingga tembus ke punggung.

Ketika hendak membuang korban, pelaku pembunuhan ini kebingungan kemudian mengarang cerita dan meminta pertolongan kepada warga dengan alasan jadi korban pembegalan. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku langsung ditangkap polisi untuk menannggung perbuatannya.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, pelaku melakukan aksinya karena terlilit utang, sehingga pelaku ingin menguasai mobil korban. "Rencananya pelaku akan menjual mobil tersebut, dan uangnya digunakan melunasi utang-utangnya," ungkapnya.

Baca juga: Horor! 5 Jam Pemudik Tak Bergerak di KM 70 Tol Transjawa, One Way Kembali Diberlakukan

Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan, untuk kepentingan penyelidikan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Pembunuhan terhadap Sudiono dilakukan tersangka di Jalan Raya Nongkojajar-Purwodadi. Sudiono tewas bersimbah darah di dalam mobilnya, yang terparkir di tepi jalan di Desa Sumberpitu, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Jumat (29/4/2022) malam.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
Satgas Tetapkan 1 Jaringan...
Satgas Tetapkan 1 Jaringan KKB Tersangka Pembunuhan di Yahukimo
Polres Maluku Kirim...
Polres Maluku Kirim SPDP Penusukan Nus Kei ke Jaksa, Pelaku Dijerat Hukuman Mati
Hakim Perempuan Muslim...
Hakim Perempuan Muslim Ini Diancam Dibunuh setelah Menghukum Para Penjaga Sapi
Pria Ini Bunuh Pacar,...
Pria Ini Bunuh Pacar, tapi Tewas Serangan Jantung saat Buang Mayat Korban
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Rekomendasi
Alumni KPK Masuk Tim...
Alumni KPK Masuk Tim Khusus Usut Kasus Febrie Adriansyah, Budi Prasetyo: Progres yang Positif
Mantan PM Yordania Sebut...
Mantan PM Yordania Sebut Perang Iran dan AS Tak Ada Gunanya
Perkuat Jaringan di...
Perkuat Jaringan di Jatim, XLSMART Perluas 5G Blanket Coverage di 8 Kabupaten/Kota
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Infografis
Tindakan yang Perlu...
Tindakan yang Perlu Dilakukan saat Anak Jadi Korban Bullying
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved