Anggota DPRD DKI Kenneth Minta BPAD Sosialisasi Masif terkait Penyerahan Aset pada Warga Jakarta
Selasa, 26 April 2022 - 19:19 WIB
loading...
A
A
A
Karena itu, Kent meminta kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta harus lebih aktif lagi melakukan penyisiran terkait wilayah yang mempunyai permasalahan yang tidak menjadi aset DKI.
"BPAD harus membuat tim, lakukan penyisiran dan pendataan. Rupanya pada saat reses, saya baru tahu semua permasalahan ini. Setelah saya cek di KIB (Kartu Inventaris Barang), dan ternyata ada keterangan bahwa Kompleks Villa Tomang Mas belum menjadi aset Pemda. Permasalahan yang terjadi di Villa Tomang Mas tersebut adalah salah satu contoh dari sekian permasalahan yang harus diselesaikan oleh BPAD DKI. Jadi jangan hanya menunggu saja," kata Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.
Selain itu, Kent meminta BPAD agar melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat terkait Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 97 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Prasarana dan Sarana di Kawasan Perumahan dan Permukiman.
"Harus proaktif. Apabila sudah tidak ditemukannya lagi aktivitas maupun data pengembang pada perumahan tersebut, salah satunya Kompleks Villa Tomang Mas yang sampai sekarang belum ada tindak lanjut terkait proses penyerahan aset," ujarnya.
BPAD harus memberikan informasi kepada masyarakat secara gamblang dan jelas tentang bagaimana tata cara dalam menyerahkan aset di wilayahnya jika PT pengelolanya sudah bubar atau tidak aktif lagi.
"Kenyataannya saat sekarang ini masyarakat masih abu-abu terkait tata cara persyaratan penyerahan aset tersebut. Banyak sekali masyarakat yang belum paham," ucap Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDIP DKI Jakarta itu.
Lalu, BPAD tidak boleh mempersulit warga yang ingin menyerahkan asetnya demi manfaat dan kemaslahatan orang banyak, dan harus memberikan solusi serta bisa melakukan koordinasi yang baik dengan wali kota, camat, lurah, sampai ke tingkat RW dan RT.
Baca juga: Anggota DPRD DKI Kenneth Bantu Warga Urus Sertifikat PTSL di Jakbar
"BPAD harus membuat tim, lakukan penyisiran dan pendataan. Rupanya pada saat reses, saya baru tahu semua permasalahan ini. Setelah saya cek di KIB (Kartu Inventaris Barang), dan ternyata ada keterangan bahwa Kompleks Villa Tomang Mas belum menjadi aset Pemda. Permasalahan yang terjadi di Villa Tomang Mas tersebut adalah salah satu contoh dari sekian permasalahan yang harus diselesaikan oleh BPAD DKI. Jadi jangan hanya menunggu saja," kata Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.
Selain itu, Kent meminta BPAD agar melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat terkait Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 97 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Prasarana dan Sarana di Kawasan Perumahan dan Permukiman.
"Harus proaktif. Apabila sudah tidak ditemukannya lagi aktivitas maupun data pengembang pada perumahan tersebut, salah satunya Kompleks Villa Tomang Mas yang sampai sekarang belum ada tindak lanjut terkait proses penyerahan aset," ujarnya.
BPAD harus memberikan informasi kepada masyarakat secara gamblang dan jelas tentang bagaimana tata cara dalam menyerahkan aset di wilayahnya jika PT pengelolanya sudah bubar atau tidak aktif lagi.
"Kenyataannya saat sekarang ini masyarakat masih abu-abu terkait tata cara persyaratan penyerahan aset tersebut. Banyak sekali masyarakat yang belum paham," ucap Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDIP DKI Jakarta itu.
Lalu, BPAD tidak boleh mempersulit warga yang ingin menyerahkan asetnya demi manfaat dan kemaslahatan orang banyak, dan harus memberikan solusi serta bisa melakukan koordinasi yang baik dengan wali kota, camat, lurah, sampai ke tingkat RW dan RT.
Baca juga: Anggota DPRD DKI Kenneth Bantu Warga Urus Sertifikat PTSL di Jakbar
Lihat Juga :