Anggota DPRD DKI Kenneth Minta BPAD Sosialisasi Masif terkait Penyerahan Aset pada Warga Jakarta
Selasa, 26 April 2022 - 19:19 WIB
loading...
A
A
A
Untuk bisa melakukan sosialisasi yang terstruktur dan masif terkait tata cara penyerahan aset, BPAD bisa berkolaborasi dengan camat, lurah sampai ke tingkat RW dan RT di setiap wilayah. Sebab, mereka lebih paham tentang permasalahan di wilayah masing-masing apakah sudah masuk aset atau belum.
"Jadi semuanya bisa berjalan sesuai dengan jalur. Kalau dibiarkan begini terus menerus sampai kapan permasalahan di Jakarta akan selesai?" kata Kent.
Menurut dia, semua orang mempunyai hak yang sama untuk tinggal di Jakarta. Jangan membuat kesulitan dan melakukan diskriminasi terhadap masyarakat.
"Kita janganlah mempersulit masyarakat, kalau hal yang bisa dipermudah ya seharusnya dibuat mudah. Setiap orang berhak mendapatkan hak yang sama untuk tinggal di Jakarta," ujar Kent.
Diketahui, dikeluarkannya Pergub Nomor 97 Tahun 2021 untuk mempercepat pemenuhan kewajiban baik tanah ataupun konstruksi Marga Jalan (Mjl) dan Marga Drainase (Mdt) di lingkungan perumahan atau kawasan pengembang yang memiliki Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) baik yang masih eksis maupun yang tidak eksis.
Hal itu akan memudahkan dan memangkas birokrasi dalam proses serah terima kewajiban dari pengembang ke pemerintah. Termasuk aset-aset yang sebenarnya sudah tidak dikelola lagi atau ditelantarkan oleh pengembang.
Hal ini bisa secara teknis diproses untuk dilakukan penyerahan aset ke Pemda sehingga pemerintah bisa merawat aset tersebut dan tentunya masyarakat akan mendapatkan manfaat yang maksimal.
"Jadi semuanya bisa berjalan sesuai dengan jalur. Kalau dibiarkan begini terus menerus sampai kapan permasalahan di Jakarta akan selesai?" kata Kent.
Menurut dia, semua orang mempunyai hak yang sama untuk tinggal di Jakarta. Jangan membuat kesulitan dan melakukan diskriminasi terhadap masyarakat.
"Kita janganlah mempersulit masyarakat, kalau hal yang bisa dipermudah ya seharusnya dibuat mudah. Setiap orang berhak mendapatkan hak yang sama untuk tinggal di Jakarta," ujar Kent.
Diketahui, dikeluarkannya Pergub Nomor 97 Tahun 2021 untuk mempercepat pemenuhan kewajiban baik tanah ataupun konstruksi Marga Jalan (Mjl) dan Marga Drainase (Mdt) di lingkungan perumahan atau kawasan pengembang yang memiliki Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) baik yang masih eksis maupun yang tidak eksis.
Hal itu akan memudahkan dan memangkas birokrasi dalam proses serah terima kewajiban dari pengembang ke pemerintah. Termasuk aset-aset yang sebenarnya sudah tidak dikelola lagi atau ditelantarkan oleh pengembang.
Hal ini bisa secara teknis diproses untuk dilakukan penyerahan aset ke Pemda sehingga pemerintah bisa merawat aset tersebut dan tentunya masyarakat akan mendapatkan manfaat yang maksimal.
(jon)
Lihat Juga :