Sulsel Dapat Kuota 3.302 Jamaah: Makassar Terbanyak, Toraja Utara Paling Sedikit

Rabu, 27 April 2022 - 04:34 WIB
loading...
Sulsel Dapat Kuota 3.302...
Provinsi Sulsel mendapatkan kuota 3.302 jamaah pada tahun ini, dimana Makassar terbanyak dan Toraja Utara paling sedikit. Foto/Dok SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Provinsi Sulsel mendapat jatah 3.302 kuota haji untuk tahun 1443 H/2022 M. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama KMA No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kepala Bidang Penyelanggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Sulawesi Selatan , Ali Yafid, menuturkan data tersebut sudah diterima pihaknya dan sudah terdata dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).



"Iya, sudah ada 3.302. Sudah ada itu langsung dari Siskohat Jakarta," ucap Ali Yafid, saat dikonfirmasi, Selasa (26/4/2022).

Ali menyebut kuota tersebut tersebar dengan beragam jumlah di seluruh kabupaten kota di Sulsel. Kuota terbanyak merupakan jatah Kota Makassar dengan jumlah 516 dan kuota paling sedikit Kabupaten Toraja Utara dengan 11 kuota.

Usai memperoleh kuota ini, lanjut Ali, pihaknya bakal melakukan sejumlah persiapan menuju pelaksanaan haji. "Tinggal mempersiapkan syarat dan semua yang dibutuhkan untuk pemberangkatan," jelasnya.

Jika ada jemaah yang tidak memenuhi persyaratan, maka ia akan diganti dengan jemaah lain yang berada dalam daftar tunggu.

"Kalau ada jemaah yang mungkin siap, tapi kesehatannya terganggu dan tidak bisa, lalu mengundurkan diri membuat surat pernyataan akan diganti, naik sesuai porsinya," tuturnya.

Dia pun menjamin kesiapan asrama haji Sudiang untuk ditempati oleh jemaah nanti. "Iya, asrama haji sudah ready," pungkasnya.

Adapun sebaran kuota haji untuk Provinsi Sulawesi Selatan yakni: Kota Makassar 516, Kota Parepare 57, Pinrang 163, Gowa 274, Wajo 185, Bone 340, Tana Toraja 18, Maros 142, Luwu 124, Sinjai 107, Bulukumba 185, Bantaeng 85, Jeneponto 156.

Kemudian Selayar 54, Takalar 120, Barru 80, Sidrap 116, Pangkep 138, Soppeng 115, Enrekang 86, Luwu Utara 106, Palopo 51, Luwu Timur 73, dan Toraja Utara 11.

Dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut tertanggal 22 April 2022, ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus. KMA tersebut merupakan kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

"KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” tegas Menag di Jakarta, Selasa (26/4/2022).

KMA ini, lanjut pria yang akrab disapa GusMen, menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.

Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.



"Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” tegas Menag.

Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3994 seconds (0.1#10.140)