Kiai Cabul di Kulonprogo Jogjakarta Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta
Selasa, 26 April 2022 - 19:08 WIB
loading...
A
A
A
Kasus pencabulan ini, menimpa seorang santriwati berusia 15 tahun asal Kota Jogjakarta. Korban telah mondok selama satu tahun di pondok pesantren yang berlokasi di wilayah Sentolo. Pondok itu diasuh oleh terdakwa S. Kejadian pencabulan terjadi pada April 2021.
Baca juga: Jenderal Polisi Bintang 2 Tiba-tiba Datangi Markas Pembentukan Bintara Polri, Ini yang Disampaikan
Kala itu, korban bersama terdakwa melakukan perjalanan dari Jogjakarta, dengan mengendarai mobil. Saat itulah terdakwa melakukan pencabulan di dalam mobil. Selanjutnya pada Mei 2021, terdakwa memanggil korban ke rumah tinggalnya, dan kembali melakukan pencabulan.
Kasus pencabulan ini terkuak setelah korban curhat dengan temannya sesama santri di pondok tersebut, dari curhatan ini kemudian dilaporkan ke seorang petinggi pondok yang memiliki jabatan lurah ponpes. Oleh sosok lurah ponpes ini, korban disarankan untuk bercerita ke orang tuanya, dari situ orang tua korban kemudian melapor ke polisi pada Senin (27/12/2021).
Baca juga: Jenderal Polisi Bintang 2 Tiba-tiba Datangi Markas Pembentukan Bintara Polri, Ini yang Disampaikan
Kala itu, korban bersama terdakwa melakukan perjalanan dari Jogjakarta, dengan mengendarai mobil. Saat itulah terdakwa melakukan pencabulan di dalam mobil. Selanjutnya pada Mei 2021, terdakwa memanggil korban ke rumah tinggalnya, dan kembali melakukan pencabulan.
Kasus pencabulan ini terkuak setelah korban curhat dengan temannya sesama santri di pondok tersebut, dari curhatan ini kemudian dilaporkan ke seorang petinggi pondok yang memiliki jabatan lurah ponpes. Oleh sosok lurah ponpes ini, korban disarankan untuk bercerita ke orang tuanya, dari situ orang tua korban kemudian melapor ke polisi pada Senin (27/12/2021).
(eyt)
Lihat Juga :