Habib Bahar bin Smith Bersyukur Eksepsi Ditolak Hakim, Alasannya Mengejutkan

Selasa, 26 April 2022 - 12:39 WIB
loading...
Habib Bahar bin Smith...
Habib Bahar bin Smith mengaku bersyukur eksepsinya ditolak majelis hakim dalam sidang putusan sela di PN Bandung, Kota Bandung, Selasa (26/4/2022). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Habib Bahar bin Smith bersyukur nota keberatan atau eksepsi yang diajukannya ditolak majelis hakim.

Ungkapan rasa syukur tersebut disampaikan Habib Bahar dalam sidang putusan sela atas eksepsinya terhadap dakwaan jaksa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (26/4/2022).



"Saya bersyukur kepada Allah atas putusan sela hakim, bahwasannya putusan selanya eksepsi saya ditolak," katanya.

Disinggung alasannya, Habib Bahar mengatakan bahwa dengan adanya penolakan tersebut maka sidang dipastikan berlanjut.

"Kenapa? Karena sidang bisa berjalan saya bersyukur," ucapnya.

Menurutnya, dengan sidang yang akan berlanjut, dirinya kembali memiliki kesempatan untuk membuktikan ucapannya bukan hoaks seperti yang dituduhkan jaksa dalam dakwaan.

"Nantinya saya akan membuktikan bahwasannya apa yang saya sampaikan Habib Rizieq dipenjara karena Maulid itu benar adanya dan bahwasannya enam laskar yang dibantai dengan keji di km 50 benar adanya dan akan saya buktikan di persidangan," tegas Habib Bahar.



Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mendakwa Habib Bahar bin Smith telah menyebarkan hoaks lewat ceramahnya dalam Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kabupaten Bandung.

Dalam ceramahnya itu, pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu dinilai telah membakar amarah jamaahnya.



Tidak hanya jamaah yang hadir dalam kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW itu, melainkan masyarakat luas karena isi ceramah Habib Bahar juga direkam dan diunggah ke akun You Tube milik terdakwa lain, yakni Tatan Rustandi.

"Isinya berita bohong atau tidak benar dan memprovokasi untuk membangkitkan amarah para jamaah yang hadir pada saat acara Maulid Nabi maupun masyarakat luas yang melihat dan mendengar di akun YouTube yang sudah tersebar luas," tegas JPU Kejati Jabar, Suharja dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (26/4/2022).

Diketahui, Habib Bahar diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran hoaks saat memberikan ceramah dalam kegiatan Maulid Nabi di Kabupaten Bandung. Selain Habib Bahar, pengunggah video ceramah, Tatan Rustandi juga turut diadili.

Dalam perkara ini, Habib Bahar dan Tatan dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHP.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1899 seconds (0.1#10.140)