Dor! 2 Begal Terkapar Ditembus Pelor Panas setelah Rampas Motor Wanita di Pasar Johar
loading...
A
A
A
SEMARANG - Dua begal sadis terkapar ditembak polisi usai merampas motor milik seorang wanita di Pasar Johar, Kota Semarang , Jawa Tengah (Jateng).
Dalam aksinya, pelaku meminta motor dan barang berharga milik korban dengan ancaman senjata tajam.
Dua pelaku begal yang kerap beraksi di Kota Semarang ini pun berhasil dilumpuhkan dengan timah panas petugas Resmob Polrestabes Semarang, Senin siang (25/4/2022).
Keduanya bernama Dimas Septiyan Putra warga Semarang Timur dan Taufik Al Hakim, warga Semarang Barat diringkus setelah terkapar di kawasanPasar Johar akibat timah panas bersarang di kaki.
Dalam melancarkan aksinya, keduanya berboncengan sepeda motor mencari sasaran seorang wanita, dengan menggunakan senjata tajam.
“Pelaku kemudian menodongkan pisau ke arah korban dan meminta paksa sepeda motor dan barang berharga milik korbannya,” beber Wakapolrestabes Semarang, AKBP Iga Dwi Perbawa Nugraha.
Pelaku Dimas Septiyan mengaku sengaja memilih sasaran seorang wanita karena mudah untuk menguasai harta korban.
Oleh pelaku, motor hasil curian dijual seharga Rp6 Juta dan hasilnya dibagi dua dan juga dibuat membeli minuman keras.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandas Wakapolrestabes Semarang.
Dalam aksinya, pelaku meminta motor dan barang berharga milik korban dengan ancaman senjata tajam.
Dua pelaku begal yang kerap beraksi di Kota Semarang ini pun berhasil dilumpuhkan dengan timah panas petugas Resmob Polrestabes Semarang, Senin siang (25/4/2022).
Keduanya bernama Dimas Septiyan Putra warga Semarang Timur dan Taufik Al Hakim, warga Semarang Barat diringkus setelah terkapar di kawasanPasar Johar akibat timah panas bersarang di kaki.
Dalam melancarkan aksinya, keduanya berboncengan sepeda motor mencari sasaran seorang wanita, dengan menggunakan senjata tajam.
“Pelaku kemudian menodongkan pisau ke arah korban dan meminta paksa sepeda motor dan barang berharga milik korbannya,” beber Wakapolrestabes Semarang, AKBP Iga Dwi Perbawa Nugraha.
Pelaku Dimas Septiyan mengaku sengaja memilih sasaran seorang wanita karena mudah untuk menguasai harta korban.
Oleh pelaku, motor hasil curian dijual seharga Rp6 Juta dan hasilnya dibagi dua dan juga dibuat membeli minuman keras.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandas Wakapolrestabes Semarang.
(nic)