Sambil Menangis ke Wali Kota Makassar, Nenek Norma Minta Lahannya Dikembalikan

Senin, 25 April 2022 - 20:03 WIB
loading...
Sambil Menangis ke Wali...
Nenek Norma Serang menangis saat menemui Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto di Balai Kota Makassar, Senin (25/4/2022). Foto: SINDOnews/Syamsi Nur Hidayah
A A A
MAKASSAR - Norma Serang, nenek renta dengan penuh isak tangis mendatangi Wali Kota Makassar , Moh Ramdhan Pomanto di Balai Kota Makassar, Senin (25/4/2022). Kedatangannya menyangkut lahan miliknya yang belum juga dilepas oleh Pemerintah Kota Makassar hingga saat ini.

Lahan yang dimaksud merupakan lahan yang dulunya ditempati Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kecamatan Makassar, dan masih tercatat sebagai aset pemerintah kota.

Baca juga:Masih Andalkan Catatan, Aset Pemkot Makassar Rawan Lepas

Merasa haknya diambil, Norma lantas mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar pada 28 Mei 2015 silam dengan perkara objek sengketa tanah dan nomor perkara 173/PDT.G/2015/PN Mks.

Dalam gugatan tersebut tercatat Norma Serang selaku pihak penggugat dan pihak tergugat yakni Pemerintah Kota Makassar c.q Wali Kota Makassar, dan PD Bank Perkreditan Rakyat.

Dalam laman sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Makassar, sidang perkara tersebut sudah berlangsung 34 kali dengan sidang akhir pembacaan putusan pada tanggal 22 Juni 2017.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Ahmad Namsum mengakui bahwa lahan tersebut memang sudah lama bersengketa. Namun saat ini, Norma Serang sudah dimenangkan melalui putusan pengadilan di sejumlah tingkatan.

"Itu dulu lokasi yang ditempati BPR. Itu yang bersengketa dan sudah ada putusannya di semua tingkatan, mulai dari Pengadilan Negeri Makassar , Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Itu semua dimenangkan ke dia," ungkap Ahmad.

Baca Juga: 4.087 Lahan Aset Pemkot Makassar Belum Bersertifikat

Kendati begitu, pihak Pemkot rupanya belum melepas lahan itu lantaran ingin mempertahankan lahan yang diyakini merupakan aset daerah tersebut. Sehingga, pihak Pemkot melalui Bagian Hukum dan HAM terus mencari novum atau bukti baru sebagai pegangan untuk mengambil langkah peninjauan kembali (PK).

"Kami sampaikan bahwa kami tidak akan menyerah kalau masih ada ruang untuk mempertahankan aset. Ini tugas Bagian Hukum, kami pun juga punya tugas, tapi Bagian Hukum jadi leading sektor untuk mencari temuan baru untuk kami tindaklanjuti dalam mengajukan PK," bebernya.

Jika ternyata tak ada novum baru yang ditemukan, lanjut dia, maka Pemkot melalui Bidang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) harus terlebih dahulu mengeluarkan lahan tersebut dari pencatatan aset, dan pihak Kecamatan bisa menerbitkan sporadik Norma.

"Kalau tidak ada novum baru untuk PK, maka harus dikeluarkan dulu dari pencatatan aset lalu Pak Camat akan berikan sporadik. Tidak mungkin beralih kepemilikan kalau masih ada dalam pencatatan aset," tegasnya.

"Dia (Norma) juga bisa mengurus legalitas terkait alas hak lokasi tersebut karena salah satu syarat proses pensertifikatan di BPN akan diminta satu lembar surat menyangkut sporadik, dan itu menyangkut kewenangan wilayah di Kecamatan Makassar," imbuh dia.

Baca Juga: Dokumen Aset Pemkot Makassar Banyak yang Tercecer

Tak ingin persoalan berlarut-larut, Wali Kota Makassar , Moh. Ramdhan 'Danny' Pomanto lantas berencana mengambil langkah untuk membeli lahan kurang lebih 200-300 meter bujur sangkar itu.

"Kalau haknya orang tidak boleh dong ditahan sporadiknya. Kalau sudah haknya orang, caranya adalah dibeli ini lahan. Dia juga siap kalau itu lahan dibeli, tinggal cari kesepakatan harga," tutur Danny.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Dinas Pertanahan Kota...
Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Dukung Program Pusat,...
Dukung Program Pusat, Pemkot Makassar Integrasikan NIK dan NPWP Warganya
Diskop dan UMKM Kota...
Diskop dan UMKM Kota Makassar Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Pusat Inkubator
Rekomendasi
Bidik Pasar Renovasi...
Bidik Pasar Renovasi Rumah, SIG Perluas Jangkauan Beton Siap Pakai di Perkotaan
Sarwendah Akhirnya Buka...
Sarwendah Akhirnya Buka Suara, Tegas Bantah Halangi Ruben Onsu Bertemu Anak
Sarwendah Bantah Rugi...
Sarwendah Bantah Rugi Rp20 Miliar, Sebut Masih Banyak Brand yang Bekerja Sama
Berita Terkini
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
Data BNPB: Karhutla...
Data BNPB: Karhutla di 2 Provinsi Hanguskan 8,3 Hektare Lahan
Hore! Stasiun KRL JIS...
Hore! Stasiun KRL JIS Diresmikan Besok
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis Mekkhala, Ingatkan Potensi Hujan Lebat
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved