Sambil Menangis ke Wali Kota Makassar, Nenek Norma Minta Lahannya Dikembalikan
Senin, 25 April 2022 - 20:03 WIB
loading...
Nenek Norma Serang menangis saat menemui Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto di Balai Kota Makassar, Senin (25/4/2022). Foto: SINDOnews/Syamsi Nur Hidayah
A
A
A
MAKASSAR - Norma Serang, nenek renta dengan penuh isak tangis mendatangi Wali Kota Makassar , Moh Ramdhan Pomanto di Balai Kota Makassar, Senin (25/4/2022). Kedatangannya menyangkut lahan miliknya yang belum juga dilepas oleh Pemerintah Kota Makassar hingga saat ini.
Lahan yang dimaksud merupakan lahan yang dulunya ditempati Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kecamatan Makassar, dan masih tercatat sebagai aset pemerintah kota.
Baca juga:Masih Andalkan Catatan, Aset Pemkot Makassar Rawan Lepas
Merasa haknya diambil, Norma lantas mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar pada 28 Mei 2015 silam dengan perkara objek sengketa tanah dan nomor perkara 173/PDT.G/2015/PN Mks.
Dalam gugatan tersebut tercatat Norma Serang selaku pihak penggugat dan pihak tergugat yakni Pemerintah Kota Makassar c.q Wali Kota Makassar, dan PD Bank Perkreditan Rakyat.
Dalam laman sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Makassar, sidang perkara tersebut sudah berlangsung 34 kali dengan sidang akhir pembacaan putusan pada tanggal 22 Juni 2017.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Ahmad Namsum mengakui bahwa lahan tersebut memang sudah lama bersengketa. Namun saat ini, Norma Serang sudah dimenangkan melalui putusan pengadilan di sejumlah tingkatan.
"Itu dulu lokasi yang ditempati BPR. Itu yang bersengketa dan sudah ada putusannya di semua tingkatan, mulai dari Pengadilan Negeri Makassar , Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Itu semua dimenangkan ke dia," ungkap Ahmad.
Baca Juga: 4.087 Lahan Aset Pemkot Makassar Belum Bersertifikat
Kendati begitu, pihak Pemkot rupanya belum melepas lahan itu lantaran ingin mempertahankan lahan yang diyakini merupakan aset daerah tersebut. Sehingga, pihak Pemkot melalui Bagian Hukum dan HAM terus mencari novum atau bukti baru sebagai pegangan untuk mengambil langkah peninjauan kembali (PK).
"Kami sampaikan bahwa kami tidak akan menyerah kalau masih ada ruang untuk mempertahankan aset. Ini tugas Bagian Hukum, kami pun juga punya tugas, tapi Bagian Hukum jadi leading sektor untuk mencari temuan baru untuk kami tindaklanjuti dalam mengajukan PK," bebernya.
Jika ternyata tak ada novum baru yang ditemukan, lanjut dia, maka Pemkot melalui Bidang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) harus terlebih dahulu mengeluarkan lahan tersebut dari pencatatan aset, dan pihak Kecamatan bisa menerbitkan sporadik Norma.
"Kalau tidak ada novum baru untuk PK, maka harus dikeluarkan dulu dari pencatatan aset lalu Pak Camat akan berikan sporadik. Tidak mungkin beralih kepemilikan kalau masih ada dalam pencatatan aset," tegasnya.
"Dia (Norma) juga bisa mengurus legalitas terkait alas hak lokasi tersebut karena salah satu syarat proses pensertifikatan di BPN akan diminta satu lembar surat menyangkut sporadik, dan itu menyangkut kewenangan wilayah di Kecamatan Makassar," imbuh dia.
Baca Juga: Dokumen Aset Pemkot Makassar Banyak yang Tercecer
Tak ingin persoalan berlarut-larut, Wali Kota Makassar , Moh. Ramdhan 'Danny' Pomanto lantas berencana mengambil langkah untuk membeli lahan kurang lebih 200-300 meter bujur sangkar itu.
"Kalau haknya orang tidak boleh dong ditahan sporadiknya. Kalau sudah haknya orang, caranya adalah dibeli ini lahan. Dia juga siap kalau itu lahan dibeli, tinggal cari kesepakatan harga," tutur Danny.
Lahan yang dimaksud merupakan lahan yang dulunya ditempati Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kecamatan Makassar, dan masih tercatat sebagai aset pemerintah kota.
Baca juga:Masih Andalkan Catatan, Aset Pemkot Makassar Rawan Lepas
Merasa haknya diambil, Norma lantas mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar pada 28 Mei 2015 silam dengan perkara objek sengketa tanah dan nomor perkara 173/PDT.G/2015/PN Mks.
Dalam gugatan tersebut tercatat Norma Serang selaku pihak penggugat dan pihak tergugat yakni Pemerintah Kota Makassar c.q Wali Kota Makassar, dan PD Bank Perkreditan Rakyat.
Dalam laman sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Makassar, sidang perkara tersebut sudah berlangsung 34 kali dengan sidang akhir pembacaan putusan pada tanggal 22 Juni 2017.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Ahmad Namsum mengakui bahwa lahan tersebut memang sudah lama bersengketa. Namun saat ini, Norma Serang sudah dimenangkan melalui putusan pengadilan di sejumlah tingkatan.
"Itu dulu lokasi yang ditempati BPR. Itu yang bersengketa dan sudah ada putusannya di semua tingkatan, mulai dari Pengadilan Negeri Makassar , Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Itu semua dimenangkan ke dia," ungkap Ahmad.
Baca Juga: 4.087 Lahan Aset Pemkot Makassar Belum Bersertifikat
Kendati begitu, pihak Pemkot rupanya belum melepas lahan itu lantaran ingin mempertahankan lahan yang diyakini merupakan aset daerah tersebut. Sehingga, pihak Pemkot melalui Bagian Hukum dan HAM terus mencari novum atau bukti baru sebagai pegangan untuk mengambil langkah peninjauan kembali (PK).
"Kami sampaikan bahwa kami tidak akan menyerah kalau masih ada ruang untuk mempertahankan aset. Ini tugas Bagian Hukum, kami pun juga punya tugas, tapi Bagian Hukum jadi leading sektor untuk mencari temuan baru untuk kami tindaklanjuti dalam mengajukan PK," bebernya.
Jika ternyata tak ada novum baru yang ditemukan, lanjut dia, maka Pemkot melalui Bidang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) harus terlebih dahulu mengeluarkan lahan tersebut dari pencatatan aset, dan pihak Kecamatan bisa menerbitkan sporadik Norma.
"Kalau tidak ada novum baru untuk PK, maka harus dikeluarkan dulu dari pencatatan aset lalu Pak Camat akan berikan sporadik. Tidak mungkin beralih kepemilikan kalau masih ada dalam pencatatan aset," tegasnya.
"Dia (Norma) juga bisa mengurus legalitas terkait alas hak lokasi tersebut karena salah satu syarat proses pensertifikatan di BPN akan diminta satu lembar surat menyangkut sporadik, dan itu menyangkut kewenangan wilayah di Kecamatan Makassar," imbuh dia.
Baca Juga: Dokumen Aset Pemkot Makassar Banyak yang Tercecer
Tak ingin persoalan berlarut-larut, Wali Kota Makassar , Moh. Ramdhan 'Danny' Pomanto lantas berencana mengambil langkah untuk membeli lahan kurang lebih 200-300 meter bujur sangkar itu.
"Kalau haknya orang tidak boleh dong ditahan sporadiknya. Kalau sudah haknya orang, caranya adalah dibeli ini lahan. Dia juga siap kalau itu lahan dibeli, tinggal cari kesepakatan harga," tutur Danny.
(luq)
Lihat Juga :