Pemkab Bone Kucurkan Rp40,5 M untuk Bayar THR 8.628 ASN, Mulai Dicairkan Hari Ini
Senin, 25 April 2022 - 19:35 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan Peraturan Bupati Bone Nomor 23 Tahun 2022 tanggal 19 April 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR kepada aparatur negara paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
"Kita cairkan 10 hari sebelum Lebaran dan pastinya kita akan bayar hak-hak dari mereka untuk dipakai Lebaran," sebut Bupati Bone, Andi Fahsar Mahdin Padjalangi, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Pemkab Gowa Siapkan Rp30 Miliar untuk THR ASN
Besaran THR dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima ASN.
"Setiap tahun seperti itu, ada tunjangan yang diberikan menjelang lebaran yang dianggarkan di APBD," tukasnya.
"Kita cairkan 10 hari sebelum Lebaran dan pastinya kita akan bayar hak-hak dari mereka untuk dipakai Lebaran," sebut Bupati Bone, Andi Fahsar Mahdin Padjalangi, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Pemkab Gowa Siapkan Rp30 Miliar untuk THR ASN
Besaran THR dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima ASN.
"Setiap tahun seperti itu, ada tunjangan yang diberikan menjelang lebaran yang dianggarkan di APBD," tukasnya.
(tri)
Lihat Juga :