Janji Menikahi Tak Terbukti, Pemuda Ini Dilaporkan ke Polisi
Jum'at, 19 Juni 2020 - 19:42 WIB
loading...
A
A
A
Kepercayaan yang diberikan korban dan orang tuanya ternyata dikhianati tersangka. Korban mendapat kabar bahwa pacarnya yang telah berjanji akan bertanggungjawab dan bakal menikahinya itu berselingkuh dengan wanita idaman lain (WIL).
Merasa tak senang akhirnya orang tua korban melaporkannya ke Polres Sergai, sesuai Nomor : LP/157/V/2020/SU/RES SERGAI, Senin, 11 Mei 2020. Kepada petugas, tersangka mengaku akan menikahinya secara agama, walaupun pestanya akan ditunda. Menurut Irwan Butarbutar, orang tuanya dan pacar atau keluarga korban akan bertemu membicarakan masalah pernikahan mereka.
Akibat perbuatan itu, kata Kapolres, tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D subs pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman 15 tahun penjara.
Merasa tak senang akhirnya orang tua korban melaporkannya ke Polres Sergai, sesuai Nomor : LP/157/V/2020/SU/RES SERGAI, Senin, 11 Mei 2020. Kepada petugas, tersangka mengaku akan menikahinya secara agama, walaupun pestanya akan ditunda. Menurut Irwan Butarbutar, orang tuanya dan pacar atau keluarga korban akan bertemu membicarakan masalah pernikahan mereka.
Akibat perbuatan itu, kata Kapolres, tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D subs pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman 15 tahun penjara.
(nun)
Lihat Juga :