Janji Menikahi Tak Terbukti, Pemuda Ini Dilaporkan ke Polisi

Jum'at, 19 Juni 2020 - 19:42 WIB
loading...
Janji Menikahi Tak Terbukti,...
Polres Sergai berhasil menangkap pelaku pencabulan pelajar SMA, Irwan Butarbutar di tempatnya kerjanya, Bajenis Tebing Tinggi Kabupaten Sergai. FOTO : IST
A A A
SERDANG BEDAGAI - Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap pelaku pencabulan pelajar SMA, Irwan Butarbutar,23 di tempatnya kerjanya, Bajenis Tebing Tinggi Kabupaten Sergai.

Petugas Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai menangkap pelaku setelah menerima laporan dari orang tua korban inisial SFH,18 warga Serdang Bedagai.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang mengatakan tersangka yang tinggal di Pondok Labu Desa Silau Merawan Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai berhasil ditangkap pada Rabu (17/6/2020) sekitar pukul 08.00 WIB.

"Tersangka melakukan perbuatannya terhadap korban inisial SFH yang pada waktu kejadian masih di bawah umur dan masih berstatus pelajar SMA. Perbuatan itu menurut laporan korban dilakukan pertama kali di rumah pelaku dan juga rumah korban, persisnya pada bulan April 2019," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Panduwinata, Jumat (19/6/2020).

Selanjutnya perbuatan itu pun kerap terjadi berulang kali layaknya hubungan suami isteri. "Kapan saja tersangka 'pengen' korban pun siap melayani permintaan tak senonoh tersebut, lantaran telah terbuai dengan bujuk rayu dan janji manis yang akan bertanggung dan bakal menikahinya," ujar Kapolres.(Baca juga : Diarak ke Polres Sergai, Pemuda Cabuli Kenalan Medsosnya )

Kepercayaan yang diberikan korban dan orang tuanya ternyata dikhianati tersangka. Korban mendapat kabar bahwa pacarnya yang telah berjanji akan bertanggungjawab dan bakal menikahinya itu berselingkuh dengan wanita idaman lain (WIL).

Merasa tak senang akhirnya orang tua korban melaporkannya ke Polres Sergai, sesuai Nomor : LP/157/V/2020/SU/RES SERGAI, Senin, 11 Mei 2020. Kepada petugas, tersangka mengaku akan menikahinya secara agama, walaupun pestanya akan ditunda. Menurut Irwan Butarbutar, orang tuanya dan pacar atau keluarga korban akan bertemu membicarakan masalah pernikahan mereka.

Akibat perbuatan itu, kata Kapolres, tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D subs pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman 15 tahun penjara.
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Warga Negara Korsel...
Warga Negara Korsel Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Dibunuh
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap 173 Begal, Penasihat Ahli Kapolri: Agar Jakarta Aman
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Bareskrim Ungkap Modus...
Bareskrim Ungkap Modus Phishing Tools yang Bikin Kerugian Global Rp350 Miliar
Bareskrim Polri Sita...
Bareskrim Polri Sita 23 Ton Bawang dan Cabai Impor Ilegal di Pontianak
Rekomendasi
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 65 : Dipa Kembali Pengaruhi Novan yang Mulai Ragu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Ekonomi Sirkular melalui Program Pengelolaan Sampah dan Limbah Berkelanjutan
Rudal Iran Guncang Israel,...
Rudal Iran Guncang Israel, Trump: Netanyahu Tak Boleh Balas Dendam
Berita Terkini
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved