Janji Menikahi Tak Terbukti, Pemuda Ini Dilaporkan ke Polisi
Jum'at, 19 Juni 2020 - 19:42 WIB
loading...
Polres Sergai berhasil menangkap pelaku pencabulan pelajar SMA, Irwan Butarbutar di tempatnya kerjanya, Bajenis Tebing Tinggi Kabupaten Sergai. FOTO : IST
A
A
A
SERDANG BEDAGAI - Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap pelaku pencabulan pelajar SMA, Irwan Butarbutar,23 di tempatnya kerjanya, Bajenis Tebing Tinggi Kabupaten Sergai.
Petugas Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai menangkap pelaku setelah menerima laporan dari orang tua korban inisial SFH,18 warga Serdang Bedagai.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang mengatakan tersangka yang tinggal di Pondok Labu Desa Silau Merawan Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai berhasil ditangkap pada Rabu (17/6/2020) sekitar pukul 08.00 WIB.
"Tersangka melakukan perbuatannya terhadap korban inisial SFH yang pada waktu kejadian masih di bawah umur dan masih berstatus pelajar SMA. Perbuatan itu menurut laporan korban dilakukan pertama kali di rumah pelaku dan juga rumah korban, persisnya pada bulan April 2019," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Panduwinata, Jumat (19/6/2020).
Selanjutnya perbuatan itu pun kerap terjadi berulang kali layaknya hubungan suami isteri. "Kapan saja tersangka 'pengen' korban pun siap melayani permintaan tak senonoh tersebut, lantaran telah terbuai dengan bujuk rayu dan janji manis yang akan bertanggung dan bakal menikahinya," ujar Kapolres.(Baca juga : Diarak ke Polres Sergai, Pemuda Cabuli Kenalan Medsosnya )
Petugas Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai menangkap pelaku setelah menerima laporan dari orang tua korban inisial SFH,18 warga Serdang Bedagai.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang mengatakan tersangka yang tinggal di Pondok Labu Desa Silau Merawan Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai berhasil ditangkap pada Rabu (17/6/2020) sekitar pukul 08.00 WIB.
"Tersangka melakukan perbuatannya terhadap korban inisial SFH yang pada waktu kejadian masih di bawah umur dan masih berstatus pelajar SMA. Perbuatan itu menurut laporan korban dilakukan pertama kali di rumah pelaku dan juga rumah korban, persisnya pada bulan April 2019," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Panduwinata, Jumat (19/6/2020).
Selanjutnya perbuatan itu pun kerap terjadi berulang kali layaknya hubungan suami isteri. "Kapan saja tersangka 'pengen' korban pun siap melayani permintaan tak senonoh tersebut, lantaran telah terbuai dengan bujuk rayu dan janji manis yang akan bertanggung dan bakal menikahinya," ujar Kapolres.(Baca juga : Diarak ke Polres Sergai, Pemuda Cabuli Kenalan Medsosnya )
Lihat Juga :