MAKI Soroti Rencana Aksi 1.000 Massa GP Ansor Kalsel Kawal Mardani Maming
Minggu, 24 April 2022 - 22:53 WIB
loading...
A
A
A
Kehadiran GP Ansor, kata Boyamin, sedianya juga dapat untuk mendorong penegak hukum membuka seterang-terangnya pihak-pihak terkait dan terlibat dalam kasus dengan terdakwa Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu R Dwidjono. “Mendorong penegak hukum membuka seterang-terangnya siapa diduga terkait dan terlibat (kasus suap izin) untuk mempertanggungjawabkan secara hukum,” papar Boyamin.
Boyamin menyampaikan bahwa aksi solidaritas boleh-boleh saja. “Kalau mereka solidaritas kepada Maming ya monggo saja. Tapi, Maming itu sebatas diperiksa sebagai saksi jadi tidak ada kriminalisasi dan lain sebagainya seperti yang dinarasikan pihak pendukung Maming, karena apapun proess ini sebagai penegakkan hukum dan semestinya dari awal Maming harusnya datang ke pengadilan bukan terkesan menghindar bahkan ke luar negeri,” beber Boyamin.
Sebelumnya, pada sidang tanggal 28 Maret, 4 April dan 11 April 2022 Mardani mangkir. Pada sidang 18 April, Mardani memberikan kesaksian dalam sidang tersebut secara daring dari Singapura. Baca juga: MAKI Bongkar Penyelewengan 9 Eksportir CPO yang Bikin Minyak Goreng Mahal dan Langka
Karena itu, Majelis Hakim sidang Tipikor Banjarmasin Yusriansyah memutuskan, pemanggilan ulang dan paksa kepada mantan Bupati Tanah Bumbu itu dalam kapasitasnya sebagai saksi fakta di kasus suap sidang IUP.
Boyamin menyampaikan bahwa aksi solidaritas boleh-boleh saja. “Kalau mereka solidaritas kepada Maming ya monggo saja. Tapi, Maming itu sebatas diperiksa sebagai saksi jadi tidak ada kriminalisasi dan lain sebagainya seperti yang dinarasikan pihak pendukung Maming, karena apapun proess ini sebagai penegakkan hukum dan semestinya dari awal Maming harusnya datang ke pengadilan bukan terkesan menghindar bahkan ke luar negeri,” beber Boyamin.
Sebelumnya, pada sidang tanggal 28 Maret, 4 April dan 11 April 2022 Mardani mangkir. Pada sidang 18 April, Mardani memberikan kesaksian dalam sidang tersebut secara daring dari Singapura. Baca juga: MAKI Bongkar Penyelewengan 9 Eksportir CPO yang Bikin Minyak Goreng Mahal dan Langka
Karena itu, Majelis Hakim sidang Tipikor Banjarmasin Yusriansyah memutuskan, pemanggilan ulang dan paksa kepada mantan Bupati Tanah Bumbu itu dalam kapasitasnya sebagai saksi fakta di kasus suap sidang IUP.
(don)
Lihat Juga :