MAKI Soroti Rencana Aksi 1.000 Massa GP Ansor Kalsel Kawal Mardani Maming

Minggu, 24 April 2022 - 22:53 WIB
loading...
MAKI Soroti Rencana Aksi 1.000 Massa GP Ansor Kalsel Kawal Mardani Maming
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menanggapi rencana GP Ansor Kalsel yang akan menggelar aksi demonstrasi mengawal jalanya sidang kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) Foto ilustrasi SINDOnews
A A A
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) menanggapi rencana GP Ansor Kalimantan Selatan (Kalsel) yang akan menggelar aksi demonstrasi mengawal jalanya sidang kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel yang menyeret nama Mardani H Maming. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, sejatinya GP Ansor mengedepankan dan menekankan keadilan dalam penegakan hukum.

“Saya berharap GP Ansor melakukan penekenan-penekanan keadilan dan mendukung pengadilan untuk menegakkan hukum dan kebenaran membuka (kasus) ini seterang-terangnya,” kata Boyamin, Minggu,(24/4/2022).



Rencananya, GP Ansor Kalimantan Selatan akan menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin,(25/4/2022). Rencana ini diketahui dari surat pemberitahuan Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Kalimantan Selatan dengan nomor 053/PW-XI/SR-01/IV/2022. Surat itu ditujukan kepada Kepala Polda Kalimantan Selatan Up Direktur Intelkam.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua GP Ansor Kalsel, Teddy Suryana dan Sekertaris Irfan Maulana itu disebutkan bahwa aksi solidaritas ini akan dilakukan pada Senin, 25 April 2022, pukul 08:00 WIB hingga selesai. Disebutkan dalam surat tanggal 23 April 2022 ini, GP Ansor dan Banser akan menurunkan 1.000 kadernya.

Kehadiran GP Ansor, kata Boyamin, sedianya juga dapat untuk mendorong penegak hukum membuka seterang-terangnya pihak-pihak terkait dan terlibat dalam kasus dengan terdakwa Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu R Dwidjono. “Mendorong penegak hukum membuka seterang-terangnya siapa diduga terkait dan terlibat (kasus suap izin) untuk mempertanggungjawabkan secara hukum,” papar Boyamin.

Boyamin menyampaikan bahwa aksi solidaritas boleh-boleh saja. “Kalau mereka solidaritas kepada Maming ya monggo saja. Tapi, Maming itu sebatas diperiksa sebagai saksi jadi tidak ada kriminalisasi dan lain sebagainya seperti yang dinarasikan pihak pendukung Maming, karena apapun proess ini sebagai penegakkan hukum dan semestinya dari awal Maming harusnya datang ke pengadilan bukan terkesan menghindar bahkan ke luar negeri,” beber Boyamin.

Sebelumnya, pada sidang tanggal 28 Maret, 4 April dan 11 April 2022 Mardani mangkir. Pada sidang 18 April, Mardani memberikan kesaksian dalam sidang tersebut secara daring dari Singapura. Baca juga: MAKI Bongkar Penyelewengan 9 Eksportir CPO yang Bikin Minyak Goreng Mahal dan Langka

Karena itu, Majelis Hakim sidang Tipikor Banjarmasin Yusriansyah memutuskan, pemanggilan ulang dan paksa kepada mantan Bupati Tanah Bumbu itu dalam kapasitasnya sebagai saksi fakta di kasus suap sidang IUP.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2179 seconds (0.1#10.140)