Pemanggilan Paksa Mantan Bupati Tanah Bumbu, Pakar Hukum: Bukan Kriminalisasi
Sabtu, 23 April 2022 - 21:53 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, pada sidang tanggal 28 Maret, 4 April dan 11 April 2022, Mardani H Maming mangkir dengan berbagai alasan. Pada sidang Senin, (18/4/2022), Mardani memberikan kesaksian dalam sidang tersebut secara daring dari Singapura.
Karena itu, Majelis Hakim sidang Tipikor Banjarmasin Yusriansyah memutuskan, pemanggilan ulang dan paksa kepada Mardani dalam kapasitasnya sebagai saksi fakta di kasus suap sidang izin usaha pertambangan. Baca juga: Setelah 3 Kali Mangkir Sidang Suap IUP, Mantan Bupati Tanah Bumbu Beri Kesaksian Via Online
Menurut Majelis Hakim, kehadiran langsung Mardani diperlukan guna mengetahui alasan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
Menanggapi ini, Himpunan Pengusahan Muda Indonesia (Hipmi) Jawa Barat menilai adanya aroma kriminalisasi dalam penanganan perkara tersebut. Ketua Umum BPD Hipmi Jabar, Surya Batara Kartika menyatakan, pihaknya mengecam segala bentuk fitnah. Baca juga: Perusahaan Batubara Pailit Peroleh IUP, Pimpinan Komisi VII Sentil Menteri ESDM
"Saya bersaksi bahwa Mardani H Maming adalah tokoh pengusaha muda nasional yang selalu mencontohkan praktik-praktik berbisnis yang legal dan sesuai aturan," tegas Surya Batara Kartika dalam keterangannya, Jumat, (22/4/2022).
Karena itu, Majelis Hakim sidang Tipikor Banjarmasin Yusriansyah memutuskan, pemanggilan ulang dan paksa kepada Mardani dalam kapasitasnya sebagai saksi fakta di kasus suap sidang izin usaha pertambangan. Baca juga: Setelah 3 Kali Mangkir Sidang Suap IUP, Mantan Bupati Tanah Bumbu Beri Kesaksian Via Online
Menurut Majelis Hakim, kehadiran langsung Mardani diperlukan guna mengetahui alasan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
Menanggapi ini, Himpunan Pengusahan Muda Indonesia (Hipmi) Jawa Barat menilai adanya aroma kriminalisasi dalam penanganan perkara tersebut. Ketua Umum BPD Hipmi Jabar, Surya Batara Kartika menyatakan, pihaknya mengecam segala bentuk fitnah. Baca juga: Perusahaan Batubara Pailit Peroleh IUP, Pimpinan Komisi VII Sentil Menteri ESDM
"Saya bersaksi bahwa Mardani H Maming adalah tokoh pengusaha muda nasional yang selalu mencontohkan praktik-praktik berbisnis yang legal dan sesuai aturan," tegas Surya Batara Kartika dalam keterangannya, Jumat, (22/4/2022).
(don)
Lihat Juga :