Ayah di Prabumulih Umbar Nafsu Liar hingga Anak Gadisnya Hamil 6 Bulan
Sabtu, 23 April 2022 - 21:21 WIB
loading...
A
A
A
Tak membuang waktu, petugas langsung mendatangi rumah tersebut, dan meringkus ayah biadab itu tanpa perlawanan. HS langsung digelandang ke Polres Prabumulih. Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jailili membenarkan adanya penangkapan pelaku pemerkosaan tersebut.
"Pelaku telah kami tangkap, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif," tegas Jailili, Sabtu (23/4/2022). Aksi bejat pelaku diketahui, setelah korban RA melapor ke ibunya M, jika telah menjadi korban pemerkosaan ayah sendiri hingga beberapa kali.
Baca juga: Pemudik Pakai Motor dari Jakarta Terjebak Kemacetan di Jalur Pantura Cirebon
"Tersangka melakukan hal itu lantaran terbawa nafsu, dan tersangka sudah tiga kali menyelinap ke kamar anaknya saat tengah malam ketika istrinya sedang tertidur lelap. Kejadian baru diketahui setelah korban cerita ke ibunya," ungkap Jailili.
Dalam menjalankan aksinya tersebut, pelaku selalu mengancam anaknya agar tidak cerita ke siapapun termasuk ibunya. Jika bercerita, maka akan dianiaya bahkan dibunuh. "Korban selalu diancam tersangka, agar jangan cerita jika tidak ingin terjadi apa-apa. Akibat perbuatannya, pelaku HS dijerat Pasal 81 ayat 2 UU No. 35/2015 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak." terangnya.
"Pelaku telah kami tangkap, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif," tegas Jailili, Sabtu (23/4/2022). Aksi bejat pelaku diketahui, setelah korban RA melapor ke ibunya M, jika telah menjadi korban pemerkosaan ayah sendiri hingga beberapa kali.
Baca juga: Pemudik Pakai Motor dari Jakarta Terjebak Kemacetan di Jalur Pantura Cirebon
"Tersangka melakukan hal itu lantaran terbawa nafsu, dan tersangka sudah tiga kali menyelinap ke kamar anaknya saat tengah malam ketika istrinya sedang tertidur lelap. Kejadian baru diketahui setelah korban cerita ke ibunya," ungkap Jailili.
Dalam menjalankan aksinya tersebut, pelaku selalu mengancam anaknya agar tidak cerita ke siapapun termasuk ibunya. Jika bercerita, maka akan dianiaya bahkan dibunuh. "Korban selalu diancam tersangka, agar jangan cerita jika tidak ingin terjadi apa-apa. Akibat perbuatannya, pelaku HS dijerat Pasal 81 ayat 2 UU No. 35/2015 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak." terangnya.
(eyt)
Lihat Juga :