Buronan Kasus Korupsi di Bank Riau Kepri Rp35 Miliar Ditangkap, 6 Tahun Bersembunyi
Sabtu, 23 April 2022 - 05:10 WIB
loading...
A
A
A
Arya merupakan Direktur PT Saras Perkasa. Dia buron selama 6 tahun. Dalam kasus ini, Arya mengajukan pinjaman ke Bank Riau Kepri sebesar Rp35,2 miliar. Dia meminjam uang dengan alasan membangun pertokoan di Batam, Provinsi Kepri pada 2003.
Untuk memuluskan aksinya, dia bekerja sama dengan Direktur Utama PT BRK Zulkifli Thalib. Setelah pinjaman cair, angsuran tidak kunjung dibayar Arya. Zulkifli sendiri sudah diseret ke meja hijau. Sementara untuk kasus Arya, hakim pengadilan negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas terhadap Arya. Jaksa pun melakukan kasasi ke MA.
"Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 332K/Pid.Sus/2015 tanggal 11 Januari 2016 terhadap Arya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan kerugian negara sebesar Rp. 35.2 miliar.Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 15 tahun," tukasnya
Untuk memuluskan aksinya, dia bekerja sama dengan Direktur Utama PT BRK Zulkifli Thalib. Setelah pinjaman cair, angsuran tidak kunjung dibayar Arya. Zulkifli sendiri sudah diseret ke meja hijau. Sementara untuk kasus Arya, hakim pengadilan negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas terhadap Arya. Jaksa pun melakukan kasasi ke MA.
"Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 332K/Pid.Sus/2015 tanggal 11 Januari 2016 terhadap Arya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan kerugian negara sebesar Rp. 35.2 miliar.Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 15 tahun," tukasnya
(msd)
Lihat Juga :