Buronan Kasus Korupsi di Bank Riau Kepri Rp35 Miliar Ditangkap, 6 Tahun Bersembunyi
Sabtu, 23 April 2022 - 05:10 WIB
loading...
ilustrasi
A
A
A
PEKANBARU - Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru menangkap buronan kasus korupsi, Arya Wijaya terjerat kasus korupsi Bank Riau Kepri (BRK).
Arya ditangkap di Jalan Palem Puri, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Tanggerang Selatan, Banten.
Pria 57 tahun ini melakukan korupsi di bank BUMD itu. Belakangan uang pinjaman ke bank sebesar Rp 35,2 miliar tidak dibayar alias kredit fiktif.
Baca juga: Pasar Tradisional di Kampar Terbakar Hebat, 7 Kios Jadi Arang
Asisten Intelijen, Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto menjelaskan Arya sudah dibawa ke Pekanbaru. Selanjutnya Arya dijebloskan ke dalam penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru. 'Dia Rowman di Bhuvana Residence, Jalan apalem Puri," kata Raharjo Sabtu (23/4/2022)
Arya ditangkap di Jalan Palem Puri, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Tanggerang Selatan, Banten.
Pria 57 tahun ini melakukan korupsi di bank BUMD itu. Belakangan uang pinjaman ke bank sebesar Rp 35,2 miliar tidak dibayar alias kredit fiktif.
Baca juga: Pasar Tradisional di Kampar Terbakar Hebat, 7 Kios Jadi Arang
Asisten Intelijen, Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto menjelaskan Arya sudah dibawa ke Pekanbaru. Selanjutnya Arya dijebloskan ke dalam penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru. 'Dia Rowman di Bhuvana Residence, Jalan apalem Puri," kata Raharjo Sabtu (23/4/2022)
Lihat Juga :