Buronan Kasus Korupsi di Bank Riau Kepri Rp35 Miliar Ditangkap, 6 Tahun Bersembunyi

Sabtu, 23 April 2022 - 05:10 WIB
loading...
Buronan Kasus Korupsi...
ilustrasi
A A A
PEKANBARU - Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru menangkap buronan kasus korupsi, Arya Wijaya terjerat kasus korupsi Bank Riau Kepri (BRK).

Arya ditangkap di Jalan Palem Puri, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Tanggerang Selatan, Banten.

Pria 57 tahun ini melakukan korupsi di bank BUMD itu. Belakangan uang pinjaman ke bank sebesar Rp 35,2 miliar tidak dibayar alias kredit fiktif.

Baca juga: Pasar Tradisional di Kampar Terbakar Hebat, 7 Kios Jadi Arang

Asisten Intelijen, Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto menjelaskan Arya sudah dibawa ke Pekanbaru. Selanjutnya Arya dijebloskan ke dalam penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru. 'Dia Rowman di Bhuvana Residence, Jalan apalem Puri," kata Raharjo Sabtu (23/4/2022)

Arya merupakan Direktur PT Saras Perkasa. Dia buron selama 6 tahun. Dalam kasus ini, Arya mengajukan pinjaman ke Bank Riau Kepri sebesar Rp35,2 miliar. Dia meminjam uang dengan alasan membangun pertokoan di Batam, Provinsi Kepri pada 2003.

Untuk memuluskan aksinya, dia bekerja sama dengan Direktur Utama PT BRK Zulkifli Thalib. Setelah pinjaman cair, angsuran tidak kunjung dibayar Arya. Zulkifli sendiri sudah diseret ke meja hijau. Sementara untuk kasus Arya, hakim pengadilan negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas terhadap Arya. Jaksa pun melakukan kasasi ke MA.

"Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 332K/Pid.Sus/2015 tanggal 11 Januari 2016 terhadap Arya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan kerugian negara sebesar Rp. 35.2 miliar.Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 15 tahun," tukasnya
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2530 seconds (0.1#10.140)