Kawal Kasus Pelecehan Seksual di Unsri, Pengacara Sayuti Rambang Ingin Keadilan Berpihak pada Korban
Jum'at, 22 April 2022 - 10:27 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian untuk kasus lainnnya yang menjerat dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya Reza Ghazarma (RG), Sayuti menambahkan saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut 10 tahun penjara atas perbuatan Terdakwa. Baca: Satu Hari Tidak Pulang, Ibu Kepala Sekolah di Lahat Ditemukan Tewas.
Dengan tuntutan tersebut, para korban pun merasa mendapatkan keadilan setelah mengalami pelecehan oleh R.
“Perbuatan oknum dosen ini sudah sangat membuat mahasiswi resah. Kami menilai tuntan dari JPU sudah tepat, harapannya menjadikan efek jera jangan sampai ada lagi kejadian yang seperti ini,” tutup Sayuti.
Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam sidang secara virtual dan tertutup di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang beberapa hari yang lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dengan tuntutan tersebut, para korban pun merasa mendapatkan keadilan setelah mengalami pelecehan oleh R.
“Perbuatan oknum dosen ini sudah sangat membuat mahasiswi resah. Kami menilai tuntan dari JPU sudah tepat, harapannya menjadikan efek jera jangan sampai ada lagi kejadian yang seperti ini,” tutup Sayuti.
Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam sidang secara virtual dan tertutup di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang beberapa hari yang lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(nag)
Lihat Juga :