Kawal Kasus Pelecehan Seksual di Unsri, Pengacara Sayuti Rambang Ingin Keadilan Berpihak pada Korban
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Pengacara korban dari dua kasus pelecehan seksual di Universitas Sriwijaya Sayuti Rambang, mengungkapkan akan tetap mengawal setiap proses yang berjalan di tingkat pertama hingga tingkat akhir putusan. Sebab ia berharap hingga putusan tetap (inkrach), putusan yang dihasilkan harus berpihak kepada keadilan korban.
Menurut pria kelahiran rambang ini, dengan adanya putusan yang telah tetap (inkrach) maka putusan ini dapat menjadi rujukan dan yurisprudensi bagi para penyintas pelecehan lainnya yang belum berani bersuara.
"Kita berharap putusan Majelis Hakim berpihak kepada korban, dan putusan tersebut dapat inkrach sehingga dapat menjadi rujukan hukum dan yurisprudensi bagi para praktisi serta korban lainnya," Ucap Sayuti.
Selain itu, Sayuti juga mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang kepada Terdakwa Aditya Rol Azmi dinilai sudah tetap dan mengapresiasi atas putusan tersebut.
"Untuk putusan dosen FKIP dengan 6 tahun penjara, sejauh ini kita menilai sudah tepat dan kami mengapresiasi kinerja Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum," Kata Sayuti.
Kemudian untuk kasus lainnnya yang menjerat dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya Reza Ghazarma (RG), Sayuti menambahkan saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut 10 tahun penjara atas perbuatan Terdakwa. Baca: Satu Hari Tidak Pulang, Ibu Kepala Sekolah di Lahat Ditemukan Tewas.
Dengan tuntutan tersebut, para korban pun merasa mendapatkan keadilan setelah mengalami pelecehan oleh R.
“Perbuatan oknum dosen ini sudah sangat membuat mahasiswi resah. Kami menilai tuntan dari JPU sudah tepat, harapannya menjadikan efek jera jangan sampai ada lagi kejadian yang seperti ini,” tutup Sayuti.
Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam sidang secara virtual dan tertutup di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang beberapa hari yang lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Menurut pria kelahiran rambang ini, dengan adanya putusan yang telah tetap (inkrach) maka putusan ini dapat menjadi rujukan dan yurisprudensi bagi para penyintas pelecehan lainnya yang belum berani bersuara.
"Kita berharap putusan Majelis Hakim berpihak kepada korban, dan putusan tersebut dapat inkrach sehingga dapat menjadi rujukan hukum dan yurisprudensi bagi para praktisi serta korban lainnya," Ucap Sayuti.
Selain itu, Sayuti juga mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang kepada Terdakwa Aditya Rol Azmi dinilai sudah tetap dan mengapresiasi atas putusan tersebut.
"Untuk putusan dosen FKIP dengan 6 tahun penjara, sejauh ini kita menilai sudah tepat dan kami mengapresiasi kinerja Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum," Kata Sayuti.
Kemudian untuk kasus lainnnya yang menjerat dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya Reza Ghazarma (RG), Sayuti menambahkan saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut 10 tahun penjara atas perbuatan Terdakwa. Baca: Satu Hari Tidak Pulang, Ibu Kepala Sekolah di Lahat Ditemukan Tewas.
Dengan tuntutan tersebut, para korban pun merasa mendapatkan keadilan setelah mengalami pelecehan oleh R.
“Perbuatan oknum dosen ini sudah sangat membuat mahasiswi resah. Kami menilai tuntan dari JPU sudah tepat, harapannya menjadikan efek jera jangan sampai ada lagi kejadian yang seperti ini,” tutup Sayuti.
Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam sidang secara virtual dan tertutup di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang beberapa hari yang lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(nag)