Kawal Kasus Pelecehan Seksual di Unsri, Pengacara Sayuti Rambang Ingin Keadilan Berpihak pada Korban
Jum'at, 22 April 2022 - 10:27 WIB
loading...
Pengacara korban dari dua kasus pelecehan seksual di Universitas Sriwijaya Sayuti Rambang, mengungkapkan akan tetap mengawal setiap proses yang berjalan di tingkat pertama hingga akhir putusan. (Ist)
A
A
A
PALEMBANG - Pengacara korban dari dua kasus pelecehan seksual di Universitas Sriwijaya Sayuti Rambang, mengungkapkan akan tetap mengawal setiap proses yang berjalan di tingkat pertama hingga tingkat akhir putusan. Sebab ia berharap hingga putusan tetap (inkrach), putusan yang dihasilkan harus berpihak kepada keadilan korban.
Menurut pria kelahiran rambang ini, dengan adanya putusan yang telah tetap (inkrach) maka putusan ini dapat menjadi rujukan dan yurisprudensi bagi para penyintas pelecehan lainnya yang belum berani bersuara.
"Kita berharap putusan Majelis Hakim berpihak kepada korban, dan putusan tersebut dapat inkrach sehingga dapat menjadi rujukan hukum dan yurisprudensi bagi para praktisi serta korban lainnya," Ucap Sayuti.
Selain itu, Sayuti juga mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang kepada Terdakwa Aditya Rol Azmi dinilai sudah tetap dan mengapresiasi atas putusan tersebut.
"Untuk putusan dosen FKIP dengan 6 tahun penjara, sejauh ini kita menilai sudah tepat dan kami mengapresiasi kinerja Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum," Kata Sayuti.
Menurut pria kelahiran rambang ini, dengan adanya putusan yang telah tetap (inkrach) maka putusan ini dapat menjadi rujukan dan yurisprudensi bagi para penyintas pelecehan lainnya yang belum berani bersuara.
"Kita berharap putusan Majelis Hakim berpihak kepada korban, dan putusan tersebut dapat inkrach sehingga dapat menjadi rujukan hukum dan yurisprudensi bagi para praktisi serta korban lainnya," Ucap Sayuti.
Selain itu, Sayuti juga mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang kepada Terdakwa Aditya Rol Azmi dinilai sudah tetap dan mengapresiasi atas putusan tersebut.
"Untuk putusan dosen FKIP dengan 6 tahun penjara, sejauh ini kita menilai sudah tepat dan kami mengapresiasi kinerja Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum," Kata Sayuti.
Lihat Juga :