Ditolak Istri Bersetubuh, Suami Jadikan Anak Kandung Budak Seks selama 4 Tahun
loading...
A
A
A
MUARA ENIM - Ulah SY (37) warga Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan benar-benar bejat karena tega memperkosa M (18) anak kandungnya sejak masih duduk di bangku SMP hingga berulang kali selama empat tahun.
Karena ulahnya, tersangka harus berlebaran di sel Mapolres Muara Enim. Kapolres Muaraenim, AKBP Aris Rusdiyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma mengatakan, perbuatan tersangka ini dilakukan sejak korban masih berusia 14 tahun.
Pemerkosaan terakhir kali dilakukan tersangka pada September 2021 sekitar pukul 16.00 WIB. Hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Muara Enim di rumahnya, Selasa (19/4/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Tersangka ini mengaku memperkosa anak gadisnya lantaran sang istri selalu menolak saat diajak berhubungan intim. Sehingga dia nekat melampiaskan kepada anak gadisnya,” jelas Kapolres, Kamis (21/4/2022).
Tersangka bakal Dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 UU No 17 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga hukuman.
Karena ulahnya, tersangka harus berlebaran di sel Mapolres Muara Enim. Kapolres Muaraenim, AKBP Aris Rusdiyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma mengatakan, perbuatan tersangka ini dilakukan sejak korban masih berusia 14 tahun.
Pemerkosaan terakhir kali dilakukan tersangka pada September 2021 sekitar pukul 16.00 WIB. Hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Muara Enim di rumahnya, Selasa (19/4/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Tersangka ini mengaku memperkosa anak gadisnya lantaran sang istri selalu menolak saat diajak berhubungan intim. Sehingga dia nekat melampiaskan kepada anak gadisnya,” jelas Kapolres, Kamis (21/4/2022).
Tersangka bakal Dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 UU No 17 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga hukuman.
(shf)