Ditolak Istri Bersetubuh, Suami Jadikan Anak Kandung Budak Seks selama 4 Tahun
Kamis, 21 April 2022 - 18:57 WIB
loading...
Tersangka SY (37) warga Kecamatan Lubai Ulu, Muara Enim ditangkap polisi karena memperkosa M (18) anak kandungnya selama 4 tahun. Foto/SINDOnews/Era Neizma Wedya
A
A
A
MUARA ENIM - Ulah SY (37) warga Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan benar-benar bejat karena tega memperkosa M (18) anak kandungnya sejak masih duduk di bangku SMP hingga berulang kali selama empat tahun.
Karena ulahnya, tersangka harus berlebaran di sel Mapolres Muara Enim. Kapolres Muaraenim, AKBP Aris Rusdiyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma mengatakan, perbuatan tersangka ini dilakukan sejak korban masih berusia 14 tahun.
Baca juga: Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandung dengan Cara Diikat di Kasur
Pemerkosaan terakhir kali dilakukan tersangka pada September 2021 sekitar pukul 16.00 WIB. Hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Muara Enim di rumahnya, Selasa (19/4/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Tersangka ini mengaku memperkosa anak gadisnya lantaran sang istri selalu menolak saat diajak berhubungan intim. Sehingga dia nekat melampiaskan kepada anak gadisnya,” jelas Kapolres, Kamis (21/4/2022).
Karena ulahnya, tersangka harus berlebaran di sel Mapolres Muara Enim. Kapolres Muaraenim, AKBP Aris Rusdiyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma mengatakan, perbuatan tersangka ini dilakukan sejak korban masih berusia 14 tahun.
Baca juga: Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandung dengan Cara Diikat di Kasur
Pemerkosaan terakhir kali dilakukan tersangka pada September 2021 sekitar pukul 16.00 WIB. Hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Muara Enim di rumahnya, Selasa (19/4/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Tersangka ini mengaku memperkosa anak gadisnya lantaran sang istri selalu menolak saat diajak berhubungan intim. Sehingga dia nekat melampiaskan kepada anak gadisnya,” jelas Kapolres, Kamis (21/4/2022).
Lihat Juga :