Positif COVID-19 di Kediri, Dapat Dispensasi Perpanjangan SIM
loading...
A
A
A
KEDIRI - Satlantas Polres Kediri, melakukan terobosan di tengah pandemi COVID-19. Mereka yang berstatus Orang Dalam Pantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan positif COVID-19, mendapatkan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
(Baca juga: Mau Tahu Rahasia Sri Mulyani Jaga Kesehatan dan Penampilan? )
Kasatlantas Polres kediri, AKP Hendrix K. Wardhana mengatakan, mereka yang berstatus ODP, PDP, dan positif COVID-19, bisa mengurus perpanjangan SIM sampai proses karantinanya selesai.
"Masyarakat berstatus ODP, PDP, dan positif COVID-19, yang masa berlaku SIM nya habis pada 17 Maret-29 Juni 2020, akan diberi dispensasi waktu pengurusan perpanjangan SIM nya hingga masa karantinanya berakhir," ungkapnya. (Baca juga: Kristen Stewart Perankan Putri Diana dalam Film Terbaru )
Persyaratannya sangat mudah, masyarakat dengan status ODP, PDP, dan positif COVID-19 yang sudah selesai masa karantinanya, cukup membawa surat keterangan dari dokter, saat mengurus perpanjangan SIM.
(Baca juga: Sambut New Normal, MOBILâ„¢ Bersama Brum.id Hadirkan Service di Rumah )
Adanya dispensasi ini, menurut Hendrix, diharapkan masyarakat yang sedang menjalani masa karantina akibat pandemi COVID-19, tidak perlu cemas dengan proses administrasi pengurusan perpanjanagn SIM, dan tidak perlu mengurus SIM baru.
(Baca juga: Mau Tahu Rahasia Sri Mulyani Jaga Kesehatan dan Penampilan? )
Kasatlantas Polres kediri, AKP Hendrix K. Wardhana mengatakan, mereka yang berstatus ODP, PDP, dan positif COVID-19, bisa mengurus perpanjangan SIM sampai proses karantinanya selesai.
"Masyarakat berstatus ODP, PDP, dan positif COVID-19, yang masa berlaku SIM nya habis pada 17 Maret-29 Juni 2020, akan diberi dispensasi waktu pengurusan perpanjangan SIM nya hingga masa karantinanya berakhir," ungkapnya. (Baca juga: Kristen Stewart Perankan Putri Diana dalam Film Terbaru )
Persyaratannya sangat mudah, masyarakat dengan status ODP, PDP, dan positif COVID-19 yang sudah selesai masa karantinanya, cukup membawa surat keterangan dari dokter, saat mengurus perpanjangan SIM.
(Baca juga: Sambut New Normal, MOBILâ„¢ Bersama Brum.id Hadirkan Service di Rumah )
Adanya dispensasi ini, menurut Hendrix, diharapkan masyarakat yang sedang menjalani masa karantina akibat pandemi COVID-19, tidak perlu cemas dengan proses administrasi pengurusan perpanjanagn SIM, dan tidak perlu mengurus SIM baru.
(eyt)