Polda Jateng Ungkap Kronologi Anggota Polres Wonogiri yang Ditembak Polisi karena Terlibat Pemerasan

Kamis, 21 April 2022 - 15:31 WIB
loading...
Polda Jateng Ungkap...
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menjelaskan kronologis peristiwa oknum anggota Polsek Slogohimo, Polres Wonogiri tewas ditembak oleh tim Resmob Polresta Solo saat penyergapan. Foto/iNews TV/Kristiadi
A A A
SEMARANG - Polda Jateng mengungkap kronologis peristiwa seorang oknum polisi anggota Polsek Slogohimo, Polres Wonogiri tewas ditembak oleh petugas dari tim Resmob Polresta Solo saat penyergapan pada Selasa malam (21/4/2022).

Oknum polisi berinisial PPS tersebut tewas saat disergap di Jalan Kawasan Makamhaji, Sukoharjo. Dari serangkain penyelidikan terungkap oknum anggota polisi berpangkat bripda itu terlibat dalam kegiatan pemerasan.

Baca juga: Polisi Tembak Dua Maling Spesialis Motor

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Kamis siang (21/4/2022). Iqbal menjelaskan bahwa peristiwa penembakan itu diawali dari adanya penyelidikan adanya kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh lima orang tersangka terhadap para korban perselingkuhan di sejumlah hotel.

Kelima tersangka yakni Bripda PPS (26), SNY (22), RB (43), TWA (39), dan ES (36). Kelima tersangka ini mempunyai peran masing-masing.

"Modus operandi yang digunakan komplotan ini adalah dengan mengintai korban yang akan check in. Selanjutnya salah satu komplotan akan mendokumentasikan korban dengan memfoto saat berada di hotel dan melakukan pemerasan," kata Kabid Humas di Mapolda Jateng, Semarang.

Salah satu korban pemerasan berinisial WP yang merasa ketakutan dengan ulah komplotan pemeras kemudian melapor ke Polresta Solo.

Baca juga: Tembak Paha Polisi, Pelaku Curas Ditembak Mati

Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan upaya paksa penangkapan di kompleks Kawasan Makamhaji, Kartosuro, Sukoharjo.

Pada saat penangkapan terjadi perlawanan dari komplotan pemeras dengan cara menabrakkan mobil yang dikendarai oleh tersangka ke mobil dan sepeda motor petugas Resmob Polresta Solo.

Akhirnya dengan pertimbangan keamanan, petugas Resmob Polresta Solo menembak tersangka.

Selain mengamankan kelima tersangka, polisi menyita satu unit mobil, pistol rakitan, uang tunai Rp830.000 dan kamera.



Sementara jeratan pasal yang dikenakan yakni Pasal 368 atau Pasal 369 atau Pasal 335 KUHP dan Pasal 55 dan 56 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan ditambah satu per tiga masa hukuman.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Polisi di Lampung Gugur...
Polisi di Lampung Gugur Ditembak Pelaku Curanmor, Sahroni: Penghinaan Atas Institusi Negara, Wajib Hukum Maksimal!
Polda NTT Ungkap 27...
Polda NTT Ungkap 27 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 2 Oknum Polisi Jadi Tersangka
Diduga Peras Pengedar...
Diduga Peras Pengedar Obat Keras Rp375 Juta, Dirresnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Polda Jateng Sediakan Layanan Angkut Pemudik Bermotor
Oknum Brimob Aniaya...
Oknum Brimob Aniaya hingga Tewas Siswa MTs di Maluku, Selly PDIP: Cerminan Arogansi APH
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Rekomendasi
Urutan Mandi Wajib Setelah...
Urutan Mandi Wajib Setelah Haid yang Benar agar Sah Melaksanakan Ibadah Fardhu Lagi
Klasemen Peringkat Ketiga...
Klasemen Peringkat Ketiga Terbaik di Piala Dunia 2026: Senegal Jaga Asa
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved