Polda Jateng Ungkap Kronologi Anggota Polres Wonogiri yang Ditembak Polisi karena Terlibat Pemerasan

Kamis, 21 April 2022 - 15:31 WIB
loading...
Polda Jateng Ungkap Kronologi Anggota Polres Wonogiri yang Ditembak Polisi karena Terlibat Pemerasan
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menjelaskan kronologis peristiwa oknum anggota Polsek Slogohimo, Polres Wonogiri tewas ditembak oleh tim Resmob Polresta Solo saat penyergapan. Foto/iNews TV/Kristiadi
A A A
SEMARANG - Polda Jateng mengungkap kronologis peristiwa seorang oknum polisi anggota Polsek Slogohimo, Polres Wonogiri tewas ditembak oleh petugas dari tim Resmob Polresta Solo saat penyergapan pada Selasa malam (21/4/2022).

Oknum polisi berinisial PPS tersebut tewas saat disergap di Jalan Kawasan Makamhaji, Sukoharjo. Dari serangkain penyelidikan terungkap oknum anggota polisi berpangkat bripda itu terlibat dalam kegiatan pemerasan.



Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Kamis siang (21/4/2022). Iqbal menjelaskan bahwa peristiwa penembakan itu diawali dari adanya penyelidikan adanya kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh lima orang tersangka terhadap para korban perselingkuhan di sejumlah hotel.

Kelima tersangka yakni Bripda PPS (26), SNY (22), RB (43), TWA (39), dan ES (36). Kelima tersangka ini mempunyai peran masing-masing.

"Modus operandi yang digunakan komplotan ini adalah dengan mengintai korban yang akan check in. Selanjutnya salah satu komplotan akan mendokumentasikan korban dengan memfoto saat berada di hotel dan melakukan pemerasan," kata Kabid Humas di Mapolda Jateng, Semarang.

Salah satu korban pemerasan berinisial WP yang merasa ketakutan dengan ulah komplotan pemeras kemudian melapor ke Polresta Solo.



Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan upaya paksa penangkapan di kompleks Kawasan Makamhaji, Kartosuro, Sukoharjo.

Pada saat penangkapan terjadi perlawanan dari komplotan pemeras dengan cara menabrakkan mobil yang dikendarai oleh tersangka ke mobil dan sepeda motor petugas Resmob Polresta Solo.

Akhirnya dengan pertimbangan keamanan, petugas Resmob Polresta Solo menembak tersangka.

Selain mengamankan kelima tersangka, polisi menyita satu unit mobil, pistol rakitan, uang tunai Rp830.000 dan kamera.



Sementara jeratan pasal yang dikenakan yakni Pasal 368 atau Pasal 369 atau Pasal 335 KUHP dan Pasal 55 dan 56 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan ditambah satu per tiga masa hukuman.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6756 seconds (0.1#10.140)