Ranperda Pilkades Serentak di Maros Segera Rampung, Ini Poin-poin Perubahannya
Kamis, 21 April 2022 - 17:03 WIB
loading...
A
A
A
“Dulu yang boleh mencalonkan diri hanya orang yang berasal dari desa yang bersangkutan. Tapi sekarang sudah tidak dibatasi lagi. Bahkan yang berasal dari Papua pun boleh mencalonkan, nanti setelah terpilih baru dibuatkan pernyataan untuk menetap,” jelasnya.
Kemudian, jika sebelumnya ada maksimal umur 60 tahun, sekarang tidak ada lagi. Asalkan, kata Abidin, berumur minimal 25 tahun dan sehat, bisa mencalonkan diri menjadi kepala desa.
Dia menilai pemilihan kepala desa nantinya akan banyak yang mencalonkan karena umur bakal calon tidak lagi dibatasi untuk maksimalnya. “Bisa jadi banya pensiunan dan purnawirawan yang bisa masuk,” imbuhnya.
Sementara untuk ijazah, pihaknya juga mempertanyakan batasan ijazah tatkala melakukan kunjungan ke kementrian.
“Ijazah juga dulu kita pertanyakan waktu ke kementrian, mengapa kepala desa boleh berijazah SMP, sedangkan perangkatnya berijazah SMA. Namun pertimbangannya kepala desa tidak sama dengan lurah, yang diutamakan kepala desa itu bersahaja dan karismatik,” bebernya.
Kemudian, jika sebelumnya ada maksimal umur 60 tahun, sekarang tidak ada lagi. Asalkan, kata Abidin, berumur minimal 25 tahun dan sehat, bisa mencalonkan diri menjadi kepala desa.
Dia menilai pemilihan kepala desa nantinya akan banyak yang mencalonkan karena umur bakal calon tidak lagi dibatasi untuk maksimalnya. “Bisa jadi banya pensiunan dan purnawirawan yang bisa masuk,” imbuhnya.
Sementara untuk ijazah, pihaknya juga mempertanyakan batasan ijazah tatkala melakukan kunjungan ke kementrian.
“Ijazah juga dulu kita pertanyakan waktu ke kementrian, mengapa kepala desa boleh berijazah SMP, sedangkan perangkatnya berijazah SMA. Namun pertimbangannya kepala desa tidak sama dengan lurah, yang diutamakan kepala desa itu bersahaja dan karismatik,” bebernya.
Lihat Juga :