PKS Bantah Isue Komunisme dalam RUU HIP sebagai Upaya Pembodohan Terhadap Publik
Jum'at, 19 Juni 2020 - 14:49 WIB
loading...
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Foto/Dok
A
A
A
BANDUNG - Anggota Fraksi PKS di DPR Teddy Setiadi menegaskan, isue komunisme yang kini santer mengemuka dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Negara, bukan sebagai upaya untuk membodohi masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Teddy menyusul tudingan sebagian kelompok yang menyebut bahwa isue komunisme yang mencuat dalam RUU HIP sebagai upaya provokasi dan pembodohan terhadap masyarakat. Anggota Komisi II DPR itu kembali menegaskan, isue komunisme yang mencuat justru sebagai upaya untuk menjaga keutuhan ideologi Pancasila.
"Catatan dari Fraksi PKS terkait RUU HIP ini, di antaranya yang paling krusial adalah tidak dimasukannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam konsideran (pertimbangan yang jadi dasar peraturan) RUU HIP ini," tegas Teddy di Bandung, Jumat (19/6/2020).
Teddy menjelaskan, TAP MPRS XXV/1966 berkaitan erat dengan sejarah Pancasila, sehingga setiap 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Sementara itu, PKI pernah ingin mengganti ideologi Pancasila, namun gagal karena mendapat perlawanan masyarakat pada masa itu. (BACA JUGA: Desmond: Penguasa Sekarang Ingin Kultuskan Pemikiran Soekarno lewat RUU HIP)
"Sebab itu, ketika bicara haluan ideologi Pancasila, harus disuarakan dengan tegas soal larangan PKI dan ideologi komunisnya di Indonesia," tegasnya lagi.
Penegasan tersebut disampaikan Teddy menyusul tudingan sebagian kelompok yang menyebut bahwa isue komunisme yang mencuat dalam RUU HIP sebagai upaya provokasi dan pembodohan terhadap masyarakat. Anggota Komisi II DPR itu kembali menegaskan, isue komunisme yang mencuat justru sebagai upaya untuk menjaga keutuhan ideologi Pancasila.
"Catatan dari Fraksi PKS terkait RUU HIP ini, di antaranya yang paling krusial adalah tidak dimasukannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam konsideran (pertimbangan yang jadi dasar peraturan) RUU HIP ini," tegas Teddy di Bandung, Jumat (19/6/2020).
Teddy menjelaskan, TAP MPRS XXV/1966 berkaitan erat dengan sejarah Pancasila, sehingga setiap 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Sementara itu, PKI pernah ingin mengganti ideologi Pancasila, namun gagal karena mendapat perlawanan masyarakat pada masa itu. (BACA JUGA: Desmond: Penguasa Sekarang Ingin Kultuskan Pemikiran Soekarno lewat RUU HIP)
"Sebab itu, ketika bicara haluan ideologi Pancasila, harus disuarakan dengan tegas soal larangan PKI dan ideologi komunisnya di Indonesia," tegasnya lagi.
Lihat Juga :