Parah! Edarkan Telur Busuk 2 Truk, Juragan Sembako di Jombang Dibekuk
Rabu, 20 April 2022 - 17:12 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Viral Telur dalam Telur, Bisakah? Ini Penjelasan dari Pakar IPB University
Tersangka M dalam satu kali transaksi membeli sebanyak 263 tali atau seberat 2,498 ton dengan harga Rp27.478.000.
"Kemudian oleh tersangka telur busuk atau kadaluarsa itu dijual dengan harga Rp39.968.000. Sebelum dijual, tersangka mengemas ulang telur curah itu ke dalam plastik untuk dijual perkilogram," ujarnya.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan berlapis yaitu Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 2 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp2 miliar, serta Pasal 106 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Pasal 46 UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 4 tahun denda Rp10 miliar.
Tersangka M dalam satu kali transaksi membeli sebanyak 263 tali atau seberat 2,498 ton dengan harga Rp27.478.000.
"Kemudian oleh tersangka telur busuk atau kadaluarsa itu dijual dengan harga Rp39.968.000. Sebelum dijual, tersangka mengemas ulang telur curah itu ke dalam plastik untuk dijual perkilogram," ujarnya.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan berlapis yaitu Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 2 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp2 miliar, serta Pasal 106 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Pasal 46 UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 4 tahun denda Rp10 miliar.
(shf)
Lihat Juga :