Parah! Edarkan Telur Busuk 2 Truk, Juragan Sembako di Jombang Dibekuk

Rabu, 20 April 2022 - 17:12 WIB
loading...
Parah! Edarkan Telur...
Seorang juragab sembako yang tinggal di Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan telur busuk sebanyak dua truk. Foto/iNews TV/Sholahudin
A A A
MOJOKERTO - Seorang juragan sembako yang tinggal di Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan telur busuk sebanyak dua truk.

Pelaku mengambil telur dari sebuah pabrik di Jombang untuk diedarkan di wilayah Mojokerto Raya. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, telur tersebut tidak layak konsumsi.

Baca juga: Ratusan Kilogram Telur Busuk, Wali Kota Depok: Itu Tanggung Jawab Kantor Pos

Setelah mengamankan dua ton lebih telur di Jalan Raya Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Polresta Mojokerto menetapkan M, pengusaha sembako di Desa Denanyar sebagai tersangka.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, dari hasil penyidikan, dua ton lebih telur diambil dari sebuah perusahaan telur di kawasan jombang untuk dijual di berbagai toko dan pasar di kawasan Mojokerto Raya.

"Padahal telur tersebut peruntukannya adalah hanya untuk campuran makanan ternak," katanya, Rabu (20/4/2022).

Namun oleh tersangka M, telur tak layak konsumsi itu disalahgunakan dan dijual ke berbagai toko dan pasar. Selain itu dari hasil pemeriksaan laboratorium Polda Jawa Timur bahwa telur yang dibawa tersangka mengandung bakteri e-coli.

Baca juga: Viral Telur dalam Telur, Bisakah? Ini Penjelasan dari Pakar IPB University

Tersangka M dalam satu kali transaksi membeli sebanyak 263 tali atau seberat 2,498 ton dengan harga Rp27.478.000.

"Kemudian oleh tersangka telur busuk atau kadaluarsa itu dijual dengan harga Rp39.968.000. Sebelum dijual, tersangka mengemas ulang telur curah itu ke dalam plastik untuk dijual perkilogram," ujarnya.



Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan berlapis yaitu Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 2 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp2 miliar, serta Pasal 106 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Pasal 46 UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 4 tahun denda Rp10 miliar.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Polisi Bongkar Lab Vape...
Polisi Bongkar Lab Vape Narkoba di Jakbar, 1 Orang Ditangkap
Detik-detik WNA Irak...
Detik-detik WNA Irak Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori Ditangkap di Bus
Polisi Tangkap Terduga...
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Aktivis Buruh Ermanto Usman
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Rekomendasi
Meski Menang dalam Negosiasi...
Meski Menang dalam Negosiasi dan Perang, Iran: Kita Selalu Hati-hati
6 Tentara Israel Tewas...
6 Tentara Israel Tewas dalam 3 Hari Terakhir Akibat Sergapan Hizbullah
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Berita Terkini
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved