Parah! Edarkan Telur Busuk 2 Truk, Juragan Sembako di Jombang Dibekuk

Rabu, 20 April 2022 - 17:12 WIB
loading...
Parah! Edarkan Telur Busuk 2 Truk, Juragan Sembako di Jombang Dibekuk
Seorang juragab sembako yang tinggal di Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan telur busuk sebanyak dua truk. Foto/iNews TV/Sholahudin
A A A
MOJOKERTO - Seorang juragan sembako yang tinggal di Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan telur busuk sebanyak dua truk.

Pelaku mengambil telur dari sebuah pabrik di Jombang untuk diedarkan di wilayah Mojokerto Raya. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, telur tersebut tidak layak konsumsi.



Setelah mengamankan dua ton lebih telur di Jalan Raya Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Polresta Mojokerto menetapkan M, pengusaha sembako di Desa Denanyar sebagai tersangka.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, dari hasil penyidikan, dua ton lebih telur diambil dari sebuah perusahaan telur di kawasan jombang untuk dijual di berbagai toko dan pasar di kawasan Mojokerto Raya.

"Padahal telur tersebut peruntukannya adalah hanya untuk campuran makanan ternak," katanya, Rabu (20/4/2022).

Namun oleh tersangka M, telur tak layak konsumsi itu disalahgunakan dan dijual ke berbagai toko dan pasar. Selain itu dari hasil pemeriksaan laboratorium Polda Jawa Timur bahwa telur yang dibawa tersangka mengandung bakteri e-coli.



Tersangka M dalam satu kali transaksi membeli sebanyak 263 tali atau seberat 2,498 ton dengan harga Rp27.478.000.

"Kemudian oleh tersangka telur busuk atau kadaluarsa itu dijual dengan harga Rp39.968.000. Sebelum dijual, tersangka mengemas ulang telur curah itu ke dalam plastik untuk dijual perkilogram," ujarnya.



Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan berlapis yaitu Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 2 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp2 miliar, serta Pasal 106 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Pasal 46 UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 4 tahun denda Rp10 miliar.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4060 seconds (0.1#10.140)