Klitih Bersenjatakan Celurit, Preman Magelang Ditangkap Polisi

Rabu, 20 April 2022 - 15:55 WIB
loading...
A A A
Mendapatkan informasi peristiwa tersebut dari masyarakat, petugas dari Polsek Muntilan mendatangi tempat kejadian pekara dan meminta keterangan dari beberapa saksi.

"Setelah melakukan olah TKP kami mendapatkan identitas pelaku dan selanjutnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan mengamankan barang bukti celurit," ujarnya.



Kini pelaku ditahan di Polres Magelang. Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat ( 1 ) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1693 seconds (0.1#10.140)