Klitih Bersenjatakan Celurit, Preman Magelang Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
MAGELANG - Seorang preman yang membawa senjata tajam dan akan digunakan untuk melakukan kejahatan jalanan (klitih) terhadap korban di Jalan Pemuda, Muntilan, Magelang, Jateng ditangkap polisi. Pelaku berinisial CP (25) warga Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.
Kapolsek Muntilan AKP Ryan Eka Cahya mengatakan, penangkapan preman tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan Pemuda Muntilan terdapat pemuda yang membawa senjata tajam jenis celurit yang akan dipergunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap seseorang.
"Kami langsung ke lokasi dan berhasil mengamankan pembawa sajam itu," kata Kapolsek, Rabu (20/4/2022).
Ryan menjelaskan, kronologi awal bermula ketika pelaku bersama dengan korban Zega Artursatriana (23) warga Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan minum minuman keras (miras) pada Sabtu (16/4/2022) sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Growong, Desa Pucungrejo Kecamatan Muntilan.
Selanjutnya terjadi kesalahpahaman antara korban dan pelaku sehingga terjadi perdebatan dan saling menantang.
"Ketika saling menantang untuk berkelahi, korban memutuskan untuk meninggalkan tempat menghindari pelaku," terangnya.
Selanjutnya, pelaku menunggu korban di tempatnya bekerja sebagai tukang parkir di daerah Tegalslerem, Sedayu, Muntilan. Dan pelaku ini sudah mempersiapkan senjata tajam celurit.
"Ketika korban datang dan terjadi saling menantang untuk berkelahi, pelaku mengambil celurit yang sudah dipersiapkan. Korban berhasil menyelamatkan diri dari kejaran pelaku sehingga tidak terluka, " jelasnya.
Kapolsek Muntilan AKP Ryan Eka Cahya mengatakan, penangkapan preman tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan Pemuda Muntilan terdapat pemuda yang membawa senjata tajam jenis celurit yang akan dipergunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap seseorang.
"Kami langsung ke lokasi dan berhasil mengamankan pembawa sajam itu," kata Kapolsek, Rabu (20/4/2022).
Ryan menjelaskan, kronologi awal bermula ketika pelaku bersama dengan korban Zega Artursatriana (23) warga Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan minum minuman keras (miras) pada Sabtu (16/4/2022) sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Growong, Desa Pucungrejo Kecamatan Muntilan.
Selanjutnya terjadi kesalahpahaman antara korban dan pelaku sehingga terjadi perdebatan dan saling menantang.
"Ketika saling menantang untuk berkelahi, korban memutuskan untuk meninggalkan tempat menghindari pelaku," terangnya.
Selanjutnya, pelaku menunggu korban di tempatnya bekerja sebagai tukang parkir di daerah Tegalslerem, Sedayu, Muntilan. Dan pelaku ini sudah mempersiapkan senjata tajam celurit.
"Ketika korban datang dan terjadi saling menantang untuk berkelahi, pelaku mengambil celurit yang sudah dipersiapkan. Korban berhasil menyelamatkan diri dari kejaran pelaku sehingga tidak terluka, " jelasnya.