Hipmi Jabar Kecam Fitnah terhadap Mantan Bupati Tanah Bumbu soal Kasus Suap IUP

Selasa, 19 April 2022 - 03:01 WIB
loading...
Hipmi Jabar Kecam Fitnah terhadap Mantan Bupati Tanah Bumbu soal Kasus Suap IUP
Ketua Umum BPP Hipmi, Mardani H Maming (tengah) bersama pengurus BPD Hipmi Jabar saat acara Sidang Dewan Pleno HIPMI di Bali, 17-18 Maret 2022. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia ( Hipmi ) Jawa Barat, angkat bicara terkait proses hukum yang menimpa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Ketua Hipmi Jabar Surya Batara Kartika mengatakan, Mardani merupakan tokoh teladan dan menjadi barometer pengusaha muda di Hipmi.



Lanjut Surya, dugaan keterlibatan Mardani dalam kasus korupsi IUP tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan adalah fitnah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami mengecam segala bentuk fitnah kepada Ketua Umum BPP Hipmi, Mardani H. Maming. Kami bersaksi bahwa Ketua Umum Hipmi, Mardani H Maming adalah tokoh pengusaha muda nasional yang selalu mencontohkan praktik-praktik berbisnis yang legal dan sesuai aturan," tegas Surya di Bandung, Senin (18/4/2022).

Diketahui, Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming membantah terlibat kasus korupsi peralihan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Nama Mardani muncul dalam kasus tersebut setelah eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo menyebutnya ikut terlibat dalam kasus ini.

Lebih lanjut Surya menambahkan, pihaknya berharap Komisi Yudisial dapat melakukan pengawasan terhadap kasus hukum yang sedang berjalan. Sehingga, lanjut Surya, tidak ada upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggungjawab kepada Mardani.

"Kami meminta Komisi Yudisial untuk melakukan supervisi ketat proses hukum yang sedang berjalan, untuk menghindari dugaan upaya kriminalisasi dibalik pemanggilan Ketua Umum BPP Hipmi, Mardani H Maming," kata Surya.

Sebelumnya, kuasa hukum Mardani, Irfan Idham mengaku keberatan atas kabar yang mengaitkan kasus tersebut dengan kliennya. Menurutnya, jika dirunut konstruksi perkaranya, kasus tersebut merupakan perbuatan Raden Dwijono selaku Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu.

Selain itu, peralihan IUP sudah melalui mekanisme serta prosedur karena sudah keluar sertifikat clear and clean. Dengan demikian, Irfan mengklaim secara prosedur tidak ada masalah dalam peralihan IUP itu.

Mardani selaku bupati kala itu bakal memproses setiap permohonan maupun surat dengan catatan sudah sesuai dengan ketentuan. "Menurut kami ini murni perbuatan Pak Dwi (eks Kepala Dinas ESDM)," ucap Irfan dalam keterangannya, Minggu (17/4/2022).
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1690 seconds (0.1#10.140)