Pemprov Sulsel Siapkan Anggaran Rp119 Miliar Bayar THR ASN

Selasa, 19 April 2022 - 17:21 WIB
loading...
Pemprov Sulsel Siapkan...
Pemerintah Provinsi Sulsel bakal mencairkan pembayaran THR untuk ASN pada pekan ini. Foto: Sindonews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Tunjangan Hari Raya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan bakal dicairkan pekan ini.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Muhammad Rasyid mengatakan, pihaknya telah menerima Peraturan Pemerintah (PP) 16/2022 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2022.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Berkomitmen Mendorong Implementasi K3

Pihaknya pun sementara menindaklanjuti PP tersebut untuk dibuatkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pencairannya.

"Mudah-mudahan sekitar satu dua hari ini sudah bisa keluar dan mudah-mudahan pekan ini juga sudah bisa dibayar," katanya.

Rasyid mengatakan, pihak Pemprov sendiri mengalokasikan Rp119 miliar untuk membayar THR pegawai. Jumlah itu merupakan kisaran rata-rata pengeluaran Pemprov untuk membayar gaji pegawai setiap bulannya. "Iya, tidak jauh dari gaji bulanan, kan tidak ada perubahan," katanya.

Sementara itu, terkait pembayaran tunjangan kinerja 50 persen yang menjadi imbauan Presiden, Rasyid mengaku belum bisa memastikan. Pasalnya, pihaknya perlu menghitung kembali kemampuan anggaran pemerintah daerah.

"Ini kan baru pertama kali terjadi dan itu di luar perhitungan kami. Itulah yang nanti kami bahas. Semua bergantung kemampuan keuangan daerah. Kan maksimal 50 persen, jadi kemungkinan bisa saja di bawahnya," jelas dia.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani juga memastikan pencairan THR bagi ASN bakal dibayarkan sebelum lebaran.

"THR dan tunjangan itu saya belum tahu apakah bersamaan atau sendiri-sendiri. Tapi kami usahakan mulai pekan ini sampai jelang lebaran," pungkasnya.

Baca Juga: Pembahasan APBD-Perubahan Pemprov Sulsel Belum Pasti


(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov Sulsel: Pengalaman...
Pemprov Sulsel: Pengalaman Luas di Birokrasi Jadi Modal Berharga Abdul Hayat Gani Nakhodai DPW Perindo
MDA-Polda Sulsel Kerja...
MDA-Polda Sulsel Kerja Sama Perkuat Pengamanan dan Penegakan Hukum
Sulsel - Papua Barat...
Sulsel - Papua Barat Daya Sepakati Kerja Sama Pembangunan, Industri, dan Perdagangan
Ikut Mudik Gratis, Ratusan...
Ikut Mudik Gratis, Ratusan Warga Sulsel Dapat Paket Sembako
Waspada! Nama Pj Gubernur...
Waspada! Nama Pj Gubernur Sulsel Dicatut Bantuan Hibah Masjid
Jelang Pemilu 2024,...
Jelang Pemilu 2024, Dzikir dan Doa Kebangsaan Digelar di Sulsel
Pantengin! Besaran THR...
Pantengin! Besaran THR Ojol, Pegawai Swasta, BUMN, dan BUMD Diumumkan Menaker Besok
THR PNS Kapan Cair?...
THR PNS Kapan Cair? Begini Jawaban Singkat Prabowo
Ojol Termasuk, Prabowo...
Ojol Termasuk, Prabowo Minta THR Pekerja Swasta, BUMN, BUMD Cair H-7 Lebaran 2025
Rekomendasi
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Menaker Izinkan Karyawan...
Menaker Izinkan Karyawan Lapor Perusahaan yang Tidak Bayar THR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved