Pemkab Gowa Segera Bayarkan THR dan Gaji 13 untuk ASN

Selasa, 19 April 2022 - 14:20 WIB
loading...
Pemkab Gowa Segera Bayarkan...
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, akan segera membayar THR dan Gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Istimewa
A A A
GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, akan segera membayar THR dan Gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN), bahkan saat ini masih menunggu petunjuk dari Peraturan Pemerintah nomor 16 2022.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Gowa, Karim Dania. "Kita sedang menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan pembayaran Gaji 13 dan juga THR Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Karim.



"Mudah-mudahan PP-nya segera diupload atau disampaikan ke semua daerah untuk dijadikan acuan pembayaran," sambungnya.

Setelah Peraturan Pemerintah keluar, maka akan dilanjutkan dengan Peraturan Bupati untuk segera dilakukan pencairan.

Ditanya terkait Besaran Anggaran, Karim enggan menyebutkan secara rinci, lantaran memang belum diketahui secara pasti besaran anggaran yang akan diperoleh tahun ini.

Namun, kata Karim, THR dan Gaji 13 ASN dikabarkan sama dengan 1 bulan gaji. "Besaran anggaran dikabarkan sama besar dengan 1 bulan gaji. Kami pun telah mempersiapkannya. Belum bisa disebut berapa total besarannya, karena takutnya daya salah," ujarnya.

Terkait persiapan, pihaknya kata Karim telah merampungkan kesiapan tersisa menunggu arahan. Kalau sudah ada, maka akan segera disesuaikan untuk dibayarkan sesuai perintah PP dan Peraturan Bupatinya.

Untuk diketahui, Pemerintah telah memutuskan untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dimulai pada H-10 lebaran hari raya Idulfitri 1443 H/2022 M.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geng Motor Remaja Serang...
Geng Motor Remaja Serang Permukiman Warga di Gowa dengan Panah, 3 Orang Luka-luka
Kabar Duka, Raja Gowa...
Kabar Duka, Raja Gowa ke-38 Andi Kumala Idjo Meninggal Dunia
Kagumi Kemajuan Desa...
Kagumi Kemajuan Desa di Jateng, Kepala Desa dan Bupati Gowa Belajar ke Ganjar
P4S Punya Peran Penting...
P4S Punya Peran Penting Mendukung Pembangunan Pertanian
Pemerintah Kabupaten...
Pemerintah Kabupaten Gowa Percayakan ITPLN untuk Pengembangan SDM
Belum Bayar THR, AMSI...
Belum Bayar THR, AMSI NTB Ingatkan Perusahaan Media Taati UU
THR Senilai Rp37 Miliar...
THR Senilai Rp37 Miliar Cair, ASN Pemkab OKI Semringah
Pastikan THR Pekerja...
Pastikan THR Pekerja di Jateng Cair H-7, Ganjar: Tidak Boleh Dicicil
Pengusaha di Jawa Timur...
Pengusaha di Jawa Timur Siap Bayarkan THR Pekerja H-7 Lebaran
Rekomendasi
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Australia vs Indonesia, di Babak 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026, 12 Pilar Absen
Anggaran TPG Madrasah...
Anggaran TPG Madrasah Rp2 Triliun Cair sebelum Lebaran, Ini yang Harus Dilakukan Guru
Profil Sayed Mohammed...
Profil Sayed Mohammed Jaffer: Kiper Bahrain yang Ketar-Ketir dengan Perkembangan Timnas Indonesia
Berita Terkini
Fraksi DPRD Minta Raperda...
Fraksi DPRD Minta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berorientasi Kesejahteraan Rakyat
3 menit yang lalu
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
20 menit yang lalu
MNC Peduli dan MNC Land...
MNC Peduli dan MNC Land Adakan Giat Literasi di SDN Pangarakan 02 Srogol Cigombong
24 menit yang lalu
UAD Yogyakarta: Hak...
UAD Yogyakarta: Hak Imunitas Halangi Penegakan Hukum dan Buat Jaksa Tak Tersentuh
31 menit yang lalu
BPBD Kota Bekasi Sebut...
BPBD Kota Bekasi Sebut Pengungsi Banjir Telah Kembali ke Rumah
1 jam yang lalu
Sekdes di Rembang Ditahan...
Sekdes di Rembang Ditahan Kejaksaan Gara-gara Korupsi Dana Desa Rp400 Juta untuk Game Online
1 jam yang lalu
Infografis
Mengapa Mesir dan Yordania...
Mengapa Mesir dan Yordania Tolak untuk Menampung Pengungsi Gaza?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved