Pemkab Gowa Segera Bayarkan THR dan Gaji 13 untuk ASN

Selasa, 19 April 2022 - 14:20 WIB
loading...
Pemkab Gowa Segera Bayarkan THR dan Gaji 13 untuk ASN
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, akan segera membayar THR dan Gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Istimewa
A A A
GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, akan segera membayar THR dan Gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN), bahkan saat ini masih menunggu petunjuk dari Peraturan Pemerintah nomor 16 2022.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Gowa, Karim Dania. "Kita sedang menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan pembayaran Gaji 13 dan juga THR Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Karim.



"Mudah-mudahan PP-nya segera diupload atau disampaikan ke semua daerah untuk dijadikan acuan pembayaran," sambungnya.

Setelah Peraturan Pemerintah keluar, maka akan dilanjutkan dengan Peraturan Bupati untuk segera dilakukan pencairan.

Ditanya terkait Besaran Anggaran, Karim enggan menyebutkan secara rinci, lantaran memang belum diketahui secara pasti besaran anggaran yang akan diperoleh tahun ini.

Namun, kata Karim, THR dan Gaji 13 ASN dikabarkan sama dengan 1 bulan gaji. "Besaran anggaran dikabarkan sama besar dengan 1 bulan gaji. Kami pun telah mempersiapkannya. Belum bisa disebut berapa total besarannya, karena takutnya daya salah," ujarnya.

Terkait persiapan, pihaknya kata Karim telah merampungkan kesiapan tersisa menunggu arahan. Kalau sudah ada, maka akan segera disesuaikan untuk dibayarkan sesuai perintah PP dan Peraturan Bupatinya.

Untuk diketahui, Pemerintah telah memutuskan untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dimulai pada H-10 lebaran hari raya Idulfitri 1443 H/2022 M.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1937 seconds (0.1#10.140)