Selundupkan 31,5 Kg Sabu dari Malaysia, Edi Diberi Upah Rp10 Juta Per Kilogram
loading...
A
A
A
BATAM - Personel Satresnarkoba Polresta Barelang, berhasil menggagalkan penyelundupan 31,552 kilogram narkoba jenis sabu dari Malaysia. Sabu diamankan dari tangan Edi Hamsar alias Wai, warga Kampung Belian, Batam.
Pelaku Edi diamankan saat melintas di perairan Pulau Telan, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, pada Sabtu lalu, pukul 22.00 WIB. Edi dibekuk usai mengambil sabu dari Malaysia dengan menggunakan kapal speedboat.
"Pelaku merupakan jaringan narkoba internasional. Diduga ini bukan aksi pertama dari pelaku," ucap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).
Dari keterangan pelaku Edi, narkoba ini milik PI dan E, warga Batam, yang sekarang masuk dalam daftar pencarian orang. Edi diperintahkan menjemput langsung narkoba tersebut ke Malaysia dengan upah Rp10 juta perkilogramnya.
"Pelaku Edi menjemput langsung sabu tersebut ke perairan Malaysia dengan upah Rp10 juta rupiah perkilonya. Selanjutnya, barang haram tersebut atas perintah pelaku PI dibawa ke Tanjung Batu, Kabupaten Karimun," jelas Nugroho.
Untuk mengelabui petugas, sabu disimpan dalam badan kapal. Pola kerja sindikat ini dinilai cukup rapi, karena pelaku yang datang ke Malaysia langsung ditugaskan membawa speedboad yang sudah berisi sabu.
"Besar kemungkinan sabu ini akan dikirim ke luar wilayah Kepri," tutur Nugroho.
Sementara itu, tangkapan narkoba jenis sabu dalam jumlah besar menjadi yang kedua dalam dua bulan terakhir.
Pelaku Edi diamankan saat melintas di perairan Pulau Telan, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, pada Sabtu lalu, pukul 22.00 WIB. Edi dibekuk usai mengambil sabu dari Malaysia dengan menggunakan kapal speedboat.
"Pelaku merupakan jaringan narkoba internasional. Diduga ini bukan aksi pertama dari pelaku," ucap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).
Dari keterangan pelaku Edi, narkoba ini milik PI dan E, warga Batam, yang sekarang masuk dalam daftar pencarian orang. Edi diperintahkan menjemput langsung narkoba tersebut ke Malaysia dengan upah Rp10 juta perkilogramnya.
"Pelaku Edi menjemput langsung sabu tersebut ke perairan Malaysia dengan upah Rp10 juta rupiah perkilonya. Selanjutnya, barang haram tersebut atas perintah pelaku PI dibawa ke Tanjung Batu, Kabupaten Karimun," jelas Nugroho.
Untuk mengelabui petugas, sabu disimpan dalam badan kapal. Pola kerja sindikat ini dinilai cukup rapi, karena pelaku yang datang ke Malaysia langsung ditugaskan membawa speedboad yang sudah berisi sabu.
"Besar kemungkinan sabu ini akan dikirim ke luar wilayah Kepri," tutur Nugroho.
Sementara itu, tangkapan narkoba jenis sabu dalam jumlah besar menjadi yang kedua dalam dua bulan terakhir.