Selundupkan 31,5 Kg Sabu dari Malaysia, Edi Diberi Upah Rp10 Juta Per Kilogram
Selasa, 19 April 2022 - 14:09 WIB
loading...
Penyelundupan sabu seberat 31.5 Kg berhasil digagalkan dari Malaysia. Foto: Gusti/SINDOnews
A
A
A
BATAM - Personel Satresnarkoba Polresta Barelang, berhasil menggagalkan penyelundupan 31,552 kilogram narkoba jenis sabu dari Malaysia. Sabu diamankan dari tangan Edi Hamsar alias Wai, warga Kampung Belian, Batam.
Pelaku Edi diamankan saat melintas di perairan Pulau Telan, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, pada Sabtu lalu, pukul 22.00 WIB. Edi dibekuk usai mengambil sabu dari Malaysia dengan menggunakan kapal speedboat.
"Pelaku merupakan jaringan narkoba internasional. Diduga ini bukan aksi pertama dari pelaku," ucap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: BNN Banten Bongkar Penyelundupan Ganja Dikemas Alpukat
Dari keterangan pelaku Edi, narkoba ini milik PI dan E, warga Batam, yang sekarang masuk dalam daftar pencarian orang. Edi diperintahkan menjemput langsung narkoba tersebut ke Malaysia dengan upah Rp10 juta perkilogramnya.
Pelaku Edi diamankan saat melintas di perairan Pulau Telan, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, pada Sabtu lalu, pukul 22.00 WIB. Edi dibekuk usai mengambil sabu dari Malaysia dengan menggunakan kapal speedboat.
"Pelaku merupakan jaringan narkoba internasional. Diduga ini bukan aksi pertama dari pelaku," ucap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: BNN Banten Bongkar Penyelundupan Ganja Dikemas Alpukat
Dari keterangan pelaku Edi, narkoba ini milik PI dan E, warga Batam, yang sekarang masuk dalam daftar pencarian orang. Edi diperintahkan menjemput langsung narkoba tersebut ke Malaysia dengan upah Rp10 juta perkilogramnya.
Lihat Juga :