Selundupkan 31,5 Kg Sabu dari Malaysia, Edi Diberi Upah Rp10 Juta Per Kilogram
Selasa, 19 April 2022 - 14:09 WIB
loading...
A
A
A
"Pelaku Edi menjemput langsung sabu tersebut ke perairan Malaysia dengan upah Rp10 juta rupiah perkilonya. Selanjutnya, barang haram tersebut atas perintah pelaku PI dibawa ke Tanjung Batu, Kabupaten Karimun," jelas Nugroho.
Untuk mengelabui petugas, sabu disimpan dalam badan kapal. Pola kerja sindikat ini dinilai cukup rapi, karena pelaku yang datang ke Malaysia langsung ditugaskan membawa speedboad yang sudah berisi sabu.
Baca: Penyelundupan Cenderawasih Awetan dari Papua Berhasil Digagalkan
"Besar kemungkinan sabu ini akan dikirim ke luar wilayah Kepri," tutur Nugroho.
Sementara itu, tangkapan narkoba jenis sabu dalam jumlah besar menjadi yang kedua dalam dua bulan terakhir.
Untuk mengelabui petugas, sabu disimpan dalam badan kapal. Pola kerja sindikat ini dinilai cukup rapi, karena pelaku yang datang ke Malaysia langsung ditugaskan membawa speedboad yang sudah berisi sabu.
Baca: Penyelundupan Cenderawasih Awetan dari Papua Berhasil Digagalkan
"Besar kemungkinan sabu ini akan dikirim ke luar wilayah Kepri," tutur Nugroho.
Sementara itu, tangkapan narkoba jenis sabu dalam jumlah besar menjadi yang kedua dalam dua bulan terakhir.
Lihat Juga :