Selundupkan 31,5 Kg Sabu dari Malaysia, Edi Diberi Upah Rp10 Juta Per Kilogram
loading...
A
A
A
"Ini merupakan yang kedua kalinya selama saya menjabat sebagai Kapolresta Barelang, Satresnarkoba berhasil mengungkap pidana narkotika jaringan Internasional seberat 31,552 kg," sambungnya.
Lanjutnya, penangkapan yang pertama terjadi pada 14 Februari 2022, di Pulau Buaya Belakang Padang, dan yang kedua ini pada 9 April 2022, di Pulau Telan Belakang Padang.
"Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun atau penjara 20 tahun," pungkasnya.
Lanjutnya, penangkapan yang pertama terjadi pada 14 Februari 2022, di Pulau Buaya Belakang Padang, dan yang kedua ini pada 9 April 2022, di Pulau Telan Belakang Padang.
"Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun atau penjara 20 tahun," pungkasnya.
(san)