Kepala Suku Adat La Pago Provinsi: Mari Jaga Kedamaian Papua

Jum'at, 19 Juni 2020 - 09:44 WIB
loading...
Kepala Suku Adat La Pago Provinsi: Mari Jaga Kedamaian Papua
Kepala Suku Wilayah Adat La Pago Provinsi, Malaikat Alvius Tabuni. Foto/iNews TV/Edy Siswanto
A A A
JAYAPURA - Pasca putusan tujuh terdakwa kasus kerusuhan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur, Kepala Suku Wilayah Adat La Pago Provinsi, Malaikat Alvius Tabuni meminta semua pihak tetap menjaga keamanan dan ketertiban.

(Baca juga: Setelah 44 Tahun, Akhirnya Aceh Bisa Kelola Migas Blok B Aceh Utara )

Kepala suku yang wilayahnya meliputi Kabupaten Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Lanny Jaya, Tolikara, Nduga, Puncak Jaya, Yalimo, Yahukimo, Mamberamo Tangah, dan Kabupaten Puncak Papua tersebut, mengatakan, putusan majelis hakim sudah bermartabat dan menjadi harap semua warga Papua.

"Jadi jangan dipersoalkan lagi, sudah cukup, dan putusan itu sangat bermartabat. Mari jaga persatuan dan kesatuan bangsa di atas tanah perdamaian Tanah Papua. Saya sebagai kepala suku juga mengucapkan terimakasih kepada Polri, dan semua penegak hukum yang menangani persoalan tersebut," ucapnya, Jumat (19/6/2020).

(Baca juga: Sunat Aman di Masa Pandemi )

Alvius yang juga menjabat Ketua Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi Papua berharap, kasus rasial tidak lagi terjadi di Bumi Cenderawasih. Karena dampaknya sangat merugikan semua pihak. Dia meminta, semua fokus pada pengembangan diri untuk menata Papua yang lebih baik.

"Saya saksi mata saat itu, dan saya rasakan seperti neraka dunia. Maka saya berharap dan meminta semua pihak untuk sama-sama menjaga jangan sampai kejadian rasial itu terulang lagi. Kita semua sama, tidak ada bedanya semua adalah makhluk Tuhan," tegasnya.

Dirinya meminta dimasa Pandemi COVID-19 harusnya semua warga bergandengan tangan, bahu membahu untuk memutus mata rantai penyebaran virus. Jumlah yang terinveksi terus bertambah, maka harus tetap menjaga protokol kesehatan.

"Dimasa pandemi ini kita harus bersatu, kita harusnya bersama-sama menjaga agar virus ini tidak makin menyebar dengan menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan yang disampaikan pemerintah. Soal permasalahan yang terjadi sudah cukup tidak usah diperpanjang lagi. Kita mau damai," pungkasnya.

(Baca juga: Perayaan Gelar Sepak Bola Bisa Jadi Cluster Baru Corona )

Majelis hakim PN Balikpapan, menjatuhkan vonis kurang dari 2/3 tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni selama 11 bulan penjara, dari tuntutan 17 tahun penjara.

Kemudian, vonis terhadap mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih, Fery Kombo 10 bulan penjara, dari tuntutan JPU 10 tahun. Vonis Iranus Uropmabin 10 bulan penjara, dari tuntutan JPU 5 tahun, dan Hengky Hilapok divonis 10 bulan penjara, dari tuntutan JPU 5 tahun.

Lalu, Ketua Umum KNPB Agus Kossay divonis 11 bulan penjara, dari tuntutan JPU 15 tahun, Ketua KNPB Mimika Stevanus Itlay divonis 11 bulan penjara, dari tuntutan JPU 15 tahun, dan Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alexander Gobay divonis 10 bulan penjara, dari tuntutan JPU 10 tahun.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1271 seconds (0.1#10.140)