Setelah 44 Tahun, Akhirnya Aceh Bisa Kelola Migas Blok B Aceh Utara
Jum'at, 19 Juni 2020 - 09:29 WIB
loading...
Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah
A
A
A
BANDA ACEH - Setelah melewati penantian panjang selama 44 tahun sejak 1976, Aceh akhirnya memiliki wewenang untuk mengambil alih pengelolaan minyak dan gas bumi Blok B di Aceh Utara.
Selama beberapa dekade terakhir, minyak dan gas bumi Blok B dikelola oleh Mobil Oil (belakangan menjadi ExxonMobil) sebelum kemudian pengelolaan dialihkan ke PT Pertamina Hulu Energi (PHE).
Namun kini pemerintah pusat telah merestui bahwa minyak dan gas bumi di lokasi itu dikelola oleh PT. Pembangunan Aceh (PEMA) yang merupakan Badan Usaha Milik Aceh.
Hal itu berdasarkan surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, bertanggal 17 Juni 2020, yang dikirimkan kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Dalam surat bernomor 187/13/MEM.M/2020 itu, PT PEMA diminta untuk mengajukan permohonan pengelolaan migas Blok B Aceh Utara kepada BPMA.
Selama beberapa dekade terakhir, minyak dan gas bumi Blok B dikelola oleh Mobil Oil (belakangan menjadi ExxonMobil) sebelum kemudian pengelolaan dialihkan ke PT Pertamina Hulu Energi (PHE).
Namun kini pemerintah pusat telah merestui bahwa minyak dan gas bumi di lokasi itu dikelola oleh PT. Pembangunan Aceh (PEMA) yang merupakan Badan Usaha Milik Aceh.
Hal itu berdasarkan surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, bertanggal 17 Juni 2020, yang dikirimkan kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Dalam surat bernomor 187/13/MEM.M/2020 itu, PT PEMA diminta untuk mengajukan permohonan pengelolaan migas Blok B Aceh Utara kepada BPMA.