Setelah 44 Tahun, Akhirnya Aceh Bisa Kelola Migas Blok B Aceh Utara

Jum'at, 19 Juni 2020 - 09:29 WIB
loading...
Setelah 44 Tahun, Akhirnya...
Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah
A A A
BANDA ACEH - Setelah melewati penantian panjang selama 44 tahun sejak 1976, Aceh akhirnya memiliki wewenang untuk mengambil alih pengelolaan minyak dan gas bumi Blok B di Aceh Utara.

Selama beberapa dekade terakhir, minyak dan gas bumi Blok B dikelola oleh Mobil Oil (belakangan menjadi ExxonMobil) sebelum kemudian pengelolaan dialihkan ke PT Pertamina Hulu Energi (PHE).

Namun kini pemerintah pusat telah merestui bahwa minyak dan gas bumi di lokasi itu dikelola oleh PT. Pembangunan Aceh (PEMA) yang merupakan Badan Usaha Milik Aceh.

Hal itu berdasarkan surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, bertanggal 17 Juni 2020, yang dikirimkan kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Dalam surat bernomor 187/13/MEM.M/2020 itu, PT PEMA diminta untuk mengajukan permohonan pengelolaan migas Blok B Aceh Utara kepada BPMA.

Dalam teknis pengelolaan, juga dibuka kemungkinan pengelolaan bersama dengan PT Pertamina Hulu Energi NSB (PHE).

Menyikapi surat tersebut, Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Aceh atas doa dan dukungan. Nova juga bersyukur, perjuangan keras yang diintensifkan selama dua tahun terakhir telah membuahkan hasil.

“Alhamdulillah. Ini hasil perjuangan panjang sejak 1976,” kata Nova, Jumat (19/6).

Nova berharap, hasil yang dicapai saat ini bisa menjadi berkah dan kebanggaan untuk masa depan rakyat Aceh yang lebih baik.

Sementara itu, Ketua Tim Negosiasi Pengelolaan Minyak dan Gas Blok B yang juga Kepala Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM), Mahdi Nur, menyebutkan diterbitkannya surat Menteri ESDM tersebut merupakan bentuk persetujuan pemerintah pusat bahwa Blok B sudah dapat dialih kelola kepada PT. PEMA pasca tanggal 17 November 2020 nanti.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1160 seconds (0.1#10.140)