Penjelasan KAI Terkait Kecelakaan Kereta Pengangkut BBM Seret Minibus di Malang

Minggu, 17 April 2022 - 13:46 WIB
loading...
Penjelasan KAI Terkait...
Kereta pengangkut BBM menabrak sebuah minibus di Kota Malang, Minggu (17/4/2022).Foto/ist
A A A
MALANG - Sebuah kereta api (KA) pengangkut BBM menabrak mobil minibus di Jalan Halmahera, Kota Malang. Akibat kejadian tersebut, mobil milik Prayitno (48) warga Dusun Krajan Tengah, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, ringsek di bagian kiri.

Humas PT KAI DAOP 8 Surabaya Luqman Arif memastikan, tak ada korban jiwa dalam peristiwa terserempetnya mobil minibus oleh KA pengangkut BBM. Menurutnya, mobil sebenarnya telah diperingatkan oleh petugas saat KA pengangkut BBM hendak melintas dari Terminal BBM Pertamina Malang ke Stasiun Malang Kota Lama.

Baca juga: KA Pengangkut BBM Tabrak dan Seret Minibus di Malang, Pengemudi Selamat

"Betul, mobil tersebut sudah dipeingatkan petugas tapi tidak dihiraukan dan nyerobot," kata Luqman saat dikonfirmasi MNC Portal, Minggu siang (17/4/2022).

Luqman menambahkan, KA pengangkut BBM tersebut sebenarnya akan menuju Stasiun Malang Kota Lama usai menurunkan muatan BBM di Terminal BBM Pertamina Malang, yang ada di Jalan Halmahera. Tetapi saat bergerak ke utara melewati perlintasan KA sebidang sebuah mobil diduga melintas.

Di saat yang bersamaan KA pengangkut BBM yang tengah langsir langsung menghantam mobil minibus tersebut, hingga membuat mobil terseret.

"KA pengangkut BBM itu dari Depo Pertamina mau ke Stasiun Malang Kota Lama. Kondisinya sudah kosong karena sudah nurunkan isi," ucapnya.

Dirinya menyebut, usai peristiwa tersebut petugas di lapangan telah melakukan pengecekan sarana prasarana kereta api, termasuk kondisi KA pengangkut BBM.
"Alhamdulillah semua kondisi baik mas, tidak ada kerusakan yang membahayakan akibat kejadian tersebut," ujarnya.

Pihaknya menyatakan, bila perlintasan kereta api sebidang yang ada di Jalan Halmahera ini memang sudah dua kali terjadi kecelakaan akibat tertabrak kereta api. Sebelumnya kecelakaan serupa terjadi di wilayah Comboran tersebut pada Jumat 1 Oktober 2021, saat itu sebuah sepeda motor Honda Beat yang terparkir tertabrak lokomotif yang tengah langsir.

"Menurut UU 23 tahun 2007, kewenangan perlintasan sebidang ada di Pemda (Pemerintah Daerah),, tergantung kelas jalan yang melintas rel. Kita akan kordinasi lagi dengan dishub (dinas perhubungan)," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan sebuah mobil minibus Toyota Innova dengan nopol N 1317 HL milik Prayitno (48) warga Dusun Krajan Tengah, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, terserempet KA pengangkut BBM di Jalan Halmahera.

Mobil tersebut sebenarnya hendak melintas perlintasan sebidang tanpa palang pintu yang mengarah ke Terminal BBM Pertamina Malang.

Akibat peristiwa pada Minggu pagi sekitar pukul 09.41 WIB ini mobil tersebut rusak parah. Beruntung pengemudi yang sempat terseret KA selamat usai mobil berhenti akibat terjepit bangunan yang ada di tepi rel. Mobil dibawa ke Unit Laka Lantas Polresta Malang Kota dan tengah dalam penyelidikan penyebab kecelakaan tersebut.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2448 seconds (0.1#10.140)