Penjelasan KAI Terkait Kecelakaan Kereta Pengangkut BBM Seret Minibus di Malang
Minggu, 17 April 2022 - 13:46 WIB
loading...
A
A
A
Di saat yang bersamaan KA pengangkut BBM yang tengah langsir langsung menghantam mobil minibus tersebut, hingga membuat mobil terseret.
"KA pengangkut BBM itu dari Depo Pertamina mau ke Stasiun Malang Kota Lama. Kondisinya sudah kosong karena sudah nurunkan isi," ucapnya.
Dirinya menyebut, usai peristiwa tersebut petugas di lapangan telah melakukan pengecekan sarana prasarana kereta api, termasuk kondisi KA pengangkut BBM.
"Alhamdulillah semua kondisi baik mas, tidak ada kerusakan yang membahayakan akibat kejadian tersebut," ujarnya.
Pihaknya menyatakan, bila perlintasan kereta api sebidang yang ada di Jalan Halmahera ini memang sudah dua kali terjadi kecelakaan akibat tertabrak kereta api. Sebelumnya kecelakaan serupa terjadi di wilayah Comboran tersebut pada Jumat 1 Oktober 2021, saat itu sebuah sepeda motor Honda Beat yang terparkir tertabrak lokomotif yang tengah langsir.
"Menurut UU 23 tahun 2007, kewenangan perlintasan sebidang ada di Pemda (Pemerintah Daerah),, tergantung kelas jalan yang melintas rel. Kita akan kordinasi lagi dengan dishub (dinas perhubungan)," tukasnya.
"KA pengangkut BBM itu dari Depo Pertamina mau ke Stasiun Malang Kota Lama. Kondisinya sudah kosong karena sudah nurunkan isi," ucapnya.
Dirinya menyebut, usai peristiwa tersebut petugas di lapangan telah melakukan pengecekan sarana prasarana kereta api, termasuk kondisi KA pengangkut BBM.
"Alhamdulillah semua kondisi baik mas, tidak ada kerusakan yang membahayakan akibat kejadian tersebut," ujarnya.
Pihaknya menyatakan, bila perlintasan kereta api sebidang yang ada di Jalan Halmahera ini memang sudah dua kali terjadi kecelakaan akibat tertabrak kereta api. Sebelumnya kecelakaan serupa terjadi di wilayah Comboran tersebut pada Jumat 1 Oktober 2021, saat itu sebuah sepeda motor Honda Beat yang terparkir tertabrak lokomotif yang tengah langsir.
"Menurut UU 23 tahun 2007, kewenangan perlintasan sebidang ada di Pemda (Pemerintah Daerah),, tergantung kelas jalan yang melintas rel. Kita akan kordinasi lagi dengan dishub (dinas perhubungan)," tukasnya.
Lihat Juga :