PT KAI Sebut 17 Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Masih Jalani Perawatan
Rabu, 06 Mei 2026 - 18:32 WIB
loading...
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyebut saat ini masih ada 17 korban kecelakaan yang masih menjalani perawatan. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan perkembangan penanganan korban kecelakaan Kereta Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Bekasi Timur. Hingga hari ini pukul 05.00 WIB, 90 pelanggan telah kembali ke rumah, sementara 17 korban masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba menyampaikan bahwa pemantauan kondisi pelanggan terus dilakukan secara berkala. Agar kebutuhan penanganan dapat terpenuhi secara menyeluruh.
“Kami terus berkoordinasi dengan rumah sakit, keluarga, serta pihak terkait agar proses pendampingan berjalan dengan baik. Fokus kami saat ini memastikan pelanggan yang masih menjalani perawatan mendapatkan dukungan yang dibutuhkan, sementara pelanggan yang telah kembali ke rumah juga tetap kami dampingi sesuai kebutuhan,” ujar Anne, Rabu (6/5/2026).
Baca juga: Polda Metro Periksa 31 Saksi Kasus Tabrakan 2 Kereta di Stasiun Bekasi Timur
Anne menyampaikan pihaknya juga membuka layanan klaim atau reimbursement bagi pelanggan yang menjalani pengobatan secara mandiri. Proses pengajuan dapat dilakukan dengan melampirkan dokumen berupa bukti perjalanan, identitas pelanggan, kuitansi dan rincian biaya pengobatan, resume medis, serta salinan rekening.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba menyampaikan bahwa pemantauan kondisi pelanggan terus dilakukan secara berkala. Agar kebutuhan penanganan dapat terpenuhi secara menyeluruh.
“Kami terus berkoordinasi dengan rumah sakit, keluarga, serta pihak terkait agar proses pendampingan berjalan dengan baik. Fokus kami saat ini memastikan pelanggan yang masih menjalani perawatan mendapatkan dukungan yang dibutuhkan, sementara pelanggan yang telah kembali ke rumah juga tetap kami dampingi sesuai kebutuhan,” ujar Anne, Rabu (6/5/2026).
Baca juga: Polda Metro Periksa 31 Saksi Kasus Tabrakan 2 Kereta di Stasiun Bekasi Timur
Anne menyampaikan pihaknya juga membuka layanan klaim atau reimbursement bagi pelanggan yang menjalani pengobatan secara mandiri. Proses pengajuan dapat dilakukan dengan melampirkan dokumen berupa bukti perjalanan, identitas pelanggan, kuitansi dan rincian biaya pengobatan, resume medis, serta salinan rekening.
Lihat Juga :