PMI Desak Audit LSM Pelapor PeduliLindungi Langgar HAM
loading...
![PMI Desak Audit LSM...](https://pict.sindonews.net/webp/732/pena/news/2022/04/16/174/745305/pmi-desak-audit-lsm-pelapor-pedulilindungi-langgar-ham-wjo.webp)
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. Foto: Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kelompok milenial mendesak Kemenkopolhukan, Kemendagri, dan Kemenlu mengaudit laporan LSM yang menyebut aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM.
Koordinator Penggerak Milenial Indonesia (PMI), M Adhiya Muzakki mengatakan, laporan LSM itu tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baik Indonesia. Pasalnya, penanganan Covid-19 di Indonesia tergolong sukses.
"Kemenkopolhukam, Kemendagri, dan Kemenlu harus mengusut tuntas LSM yang memberikan laporan kepada AS terkait laporan pelanggaran HAM di aplikasi Pedulilindungi," katanya, dalam pesan tertulis, Sabtu (16/4/2022).
Dilanjutkan dia, LSM semacam itu patut dipertanyakan dasar dan sumber dananya dalam memberikan laporan tersebut. Mengingat, banyak LSM yang tidak transparan dalam melaporkan sumber dananya.
"LSM harus transparan soal sumber dana asing yang mereka peroleh. Jangan sampai dana asing tersebut malah digunakan untuk kepentingan asing memporak porandakan Indonesia. Jangan sampai terjadi," tegasnya.
Dirinya juga meminta PPATK untuk membuka data dana aliran asing yang masuk ke LSM.
"Kami meminta PPATK untuk membuka data dana aliran asing yang masuk ke LSM. Sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban LSM ke masyarakat," tuturnya.
Menurutnya, keberadaan aplikasi PeduliLindungi sangat membantu dalam hal penanganan Covid-19 di Indonesia. Dengan aplikasi tersebut, masyarakat lebih bisa berperan aktif dalam mencegah penyebaran kasus Covid-19.
Penggunaan aplikasi Pedulilindungi dan vaksinasi masih menjadi alat utama untuk menjaga peningkatan kasus Covid-19 di tengah pemulihan ekonomi dan mobilitas yang berjalan cepat.
Lebih jauh, dia membandingkan keluhan pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia dan Amerika. Berdasarkan catatan Adhiya, justru AS lebih banyak dilaporkan oleh SPMH.
Pada kurun waktu 2018-2021 misalnya, berdasar Special Procedures Mandate Holders (SPMH), Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen masyarakat. Sedangkan AS pada kurun waktu yang sama dilaporkan sebanyak 76 kali.
"Hal ini harus segera ditindaklanjuti. Tidak bisa dibiarkan begitu saja. Karena sudah menyangkut jati diri negara," tukasnya.
Koordinator Penggerak Milenial Indonesia (PMI), M Adhiya Muzakki mengatakan, laporan LSM itu tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baik Indonesia. Pasalnya, penanganan Covid-19 di Indonesia tergolong sukses.
"Kemenkopolhukam, Kemendagri, dan Kemenlu harus mengusut tuntas LSM yang memberikan laporan kepada AS terkait laporan pelanggaran HAM di aplikasi Pedulilindungi," katanya, dalam pesan tertulis, Sabtu (16/4/2022).
Dilanjutkan dia, LSM semacam itu patut dipertanyakan dasar dan sumber dananya dalam memberikan laporan tersebut. Mengingat, banyak LSM yang tidak transparan dalam melaporkan sumber dananya.
"LSM harus transparan soal sumber dana asing yang mereka peroleh. Jangan sampai dana asing tersebut malah digunakan untuk kepentingan asing memporak porandakan Indonesia. Jangan sampai terjadi," tegasnya.
Dirinya juga meminta PPATK untuk membuka data dana aliran asing yang masuk ke LSM.
"Kami meminta PPATK untuk membuka data dana aliran asing yang masuk ke LSM. Sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban LSM ke masyarakat," tuturnya.
Menurutnya, keberadaan aplikasi PeduliLindungi sangat membantu dalam hal penanganan Covid-19 di Indonesia. Dengan aplikasi tersebut, masyarakat lebih bisa berperan aktif dalam mencegah penyebaran kasus Covid-19.
Penggunaan aplikasi Pedulilindungi dan vaksinasi masih menjadi alat utama untuk menjaga peningkatan kasus Covid-19 di tengah pemulihan ekonomi dan mobilitas yang berjalan cepat.
Lebih jauh, dia membandingkan keluhan pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia dan Amerika. Berdasarkan catatan Adhiya, justru AS lebih banyak dilaporkan oleh SPMH.
Pada kurun waktu 2018-2021 misalnya, berdasar Special Procedures Mandate Holders (SPMH), Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen masyarakat. Sedangkan AS pada kurun waktu yang sama dilaporkan sebanyak 76 kali.
"Hal ini harus segera ditindaklanjuti. Tidak bisa dibiarkan begitu saja. Karena sudah menyangkut jati diri negara," tukasnya.
(san)