Selebgram Bone Ditetapkan Tersangka Penipuan Kedok Arisan Online

Jum'at, 15 April 2022 - 22:47 WIB
loading...
Selebgram Bone Ditetapkan Tersangka Penipuan Kedok Arisan Online
Selebgram Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Andi Niarisi Bone alias Andi Nia Pakoneri sudah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana penipuan berkedok modus arisan online. Foto: Ilustrasi
A A A
BONE - Selebgram Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Andi Niarisi Bone alias Andi Nia Pakoneri sudah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana penipuan berkedok modus arisan online.

Kapolres Bone AKBP Ardiansyah menuturkan Nia dijerat dengan dugaan penipuan, penggelapan hingga UU ITE. "Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka hari ini atas nama AN, bandar arisan online," kata Kapolres Bone AKBP Ardiansyah, Jumat (15/4/2022).



Dia menjelaskan Nia ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. "Penyidik meyakini melakukan penipuan dan penggelapan dana arisan online milik para membernya dan juga diyakini bersalah melanggar ITE," kata Ardiansyah.

Pasalnya, kata dia arisan itu dilakukan perantara media sosial. Dia diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan soal arisan online.

Penyidik menjerat Nia Pasal 28 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 Jo Pasal 45A ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUHPidana lebih atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Tersangka diancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Kasus penipuan, penggelapan, dan UU ITE satu kasus semua itu," kata Ardiansyah.

Sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Bone Polda Sulsel mengusut dugaan tindak pidana penipuan berkedok modus arisan online.
Pelaku yang dilaporkan atas dugaan tersebut berinisial Andi Niarisi. Ia merupakan bandar arisan online NIA.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Benny Pornika yang ikut dikonfirmasi membenarkan adanya laporan terkait kasus ini.

"Kami sudah tindaklanjuti laporan tersebut, dan kasus ini telah dalam proses yang penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Benny Pornika kepada Sindonews, Selasa (8/2/2022) lalu.

Kata dia, untuk saat ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah korban dan saksi.

Kuasa hukum pelapor Andi Asrul Amri menuturkan korban yang keberatan dan merasa ditipu oleh AN menawarkan lelang arisan senilai Rp9,9 juta. Di mana para korban membayar Rp400 ribu sebanyak 22 kali kemudian setelah 15 kali pembayaran lalu di-lot.



"Korban kemudian dijanjikan mendapatkan uang sebesar Rp9,9 juta dengan hanya membayar Rp8,8 juta," kata Andi Asrul dikonfirmasi terpisah.

Namun apa yang dijanjikan korban untuk mendapatkan uang yang dijanjikan bandar arisan online tidak kunjung diberikan kepada korban hingga melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib.

"Para korban dan owner arisan online NIA ini memang tidak saling kenal, hanya berkomunikasi melalui jejaring sosial media (medsos) dan para korban melakukan transaksi pembayaran melalui transfer," tambahnya.

Sementara itu Owner arisan online Nia membantah tuduhan yang menyebutnya melakukan penipuan kepada anggota arisannya. Nia mengaku selama ini sudah membayarkan uang arisan itu dengan cara transfer bagi anggota yang telah mendapatkannya.

“Arisan online ini kita bentuk bersama melalui dunia maya, dan pembayaran arisan pun tidak ada masalah. Saya membayarkan sesuai kesepakatan bersama para member via transfer,” kata Nia.

Dia selama ini arisan yang di kelolahnya lancar-lancar saja. Masalah belakangan timbul saat beberapa anggota tidak lagi mau membayar iuran setelah namanya keluar.



“Jadi saya ini korban karena beberapa member arisan yang saya kelola mengabaikan kewajibannya ketika dia sudah mendapatkan haknya dan mereka masih memiliki sisa kewajiban pembayaran. Jadinya member lain yang namanya naik saat lott tidak mendapatkan dana full sesuai kesepakatan,” jelas Nia.

Dia merencanakan juga bakal membuat laporan kepada para membernya yang tidak bertanggung jawab tersebut.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3522 seconds (0.1#10.140)